BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Polres Kabupaten Kepulauan Meranti telah menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara yang melilit dr Misri Hasanto, eks Kepala Dinas Kesehatan daerah setempat.
Pasalnya, setelah Misri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau karena menjual puluhan ribu alat rapid test hibah KKP Kelas II Pekanbaru, jajaran Polres sempat mendalami materi perkara yang berbeda. Namun tidak lepas dari rentetan kasus sama.
Berselang waktu jelang penetapan tersangka, jajaran Polres Kepulauan Meranti menghentikan proses penyelidikan. Demikian diakui oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK kepada Riau Pos, Kamis (21/10).
Menurutnya, proses penyelidikan dihentikan setelah mengetahui materi perkara yang mereka tangani tersebut sama persis yang sedang diproses oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. "Sudah kami hentikan, karena materi perkara sama dengan di jaksa. Jadi tidak boleh. Makanya tidak lanjut lagi,"ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejari telah membeberkan tahapan terhadap proses penyidikan perkara yang melilit eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto. Setelah naik ke tingkat penyidikan, saat ini mereka sedang mengajukan penghitungan kerugian negara (PKN) kepada inspektorat setempat jelang penetapan tersangka.
Begitu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH kepada Riau Pos, belum lama ini. "Untuk proses penyidikan kami masih menunggu PKN dari pihak terkait dalam hal ini adalah inspektorat, setelah itu baru akan ada penetapan tersangka,"ungkapnya.
Terhadap objek perkara yang sedang didalami ia memastikan berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau kepada dr Misri Hasanto.
"Objeknya tentang pelaksanaan rapid test yang dilakukan oleh dinas kesehatan. Kami menduga pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pelaksana kadisnya yang saat ini berstatus saksi,"ungkapnya.
Terhadap PKN itu pula mereka mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana, mengingat pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas. Alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Mengingat Perbup 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar,"ungkapnya.
Hingga saat ini, menurutnya, penyidik sudah memanggil belasan saksi. Mulai dari Kadiskes dr Misri beserta jajaran, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain seperti penyelenggara pilkada dan umum.(zed)
Laporan Wira Saputra, Selatpanjang


