Kamis, 12 September 2024

Polisi Pacaran di Mobil Dinas Viral, Ini Kata Mabes Polri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Paminal Mabes Polri tengah menyelidiki anggota polisi yang diduga menggunakan mobil dinas untuk berpacaran.

Diketahui, informasi soal mobil dinas ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate.

Dalam unggahan itu, menampilkan foto tangkapan layar yang salah satunya diduga Bripda AB menggunakan mobil dinas untuk berpacaran ke Taman Safari.

Kepala Induk Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan bahwa saat ini anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal.

- Advertisement -

"Jadi yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," kata Fitrisia saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Disampaikan Fitrisia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polsek Bangko Tinjau Situasi Pelaksanaan Pilpeng di Bagan Jawa

"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maka akan diproses lanjut," ucap Fitrisia.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Paminal Mabes Polri tengah menyelidiki anggota polisi yang diduga menggunakan mobil dinas untuk berpacaran.

Diketahui, informasi soal mobil dinas ini viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Twitter @Pasifisstate.

Dalam unggahan itu, menampilkan foto tangkapan layar yang salah satunya diduga Bripda AB menggunakan mobil dinas untuk berpacaran ke Taman Safari.

Kepala Induk Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila mengatakan bahwa saat ini anggota tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan internal.

"Jadi yang bersangkutan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Paminal Mabes," kata Fitrisia saat dihubungi, Kamis (21/10/2021).

Disampaikan Fitrisia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Jika memang terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Perlu Digalakkan Penggunaan Bahasa Indonesia di Semua Daerah

"Apabila yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik maka akan diproses lanjut," ucap Fitrisia.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari