Kamis, 19 September 2024

Siang Ini, Kivlan Zen Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah lengkap. Siang ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan Kivlan dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/8).

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

- Advertisement -
Baca Juga:  Semua Bentuk Kegiatan Kerumunan Dilarang

Kivlan juga diduga memiliki senjata api ilegal dan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Kivlan resmi menjadi tersangka pada 25 Mei lalu.

Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga berhubungan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional saat kerusuhan pasca Pilpres 2019 pada 22 Mei di Jakarta. Rencana pembunuhan tersebut terkuak dari enam tersangka yang berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen sudah lengkap. Siang ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan Kivlan dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Tersangka dan barang bukti rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (22/8).

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka dari laporan polisi yang dilayangkan oleh pelapor bernama Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga:  JCI Pekanbaru Serahkan Masker ke Satgas Covid-19 Riau

Kivlan juga diduga memiliki senjata api ilegal dan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penguasaan senjata api. Kivlan resmi menjadi tersangka pada 25 Mei lalu.

Kepemilikan senjata api ilegal itu diduga berhubungan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional saat kerusuhan pasca Pilpres 2019 pada 22 Mei di Jakarta. Rencana pembunuhan tersebut terkuak dari enam tersangka yang berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwir

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari