Jumat, 20 September 2024

Resepsi Pernikahan Dilarang di Dumai

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ketua Gugus Tugas  Kota Dumai H Paisal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan rekomendasi resepsi pernikah an. SE itu mengacu pada surat Mendagri tentang perubahan instruksi Mendagri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 di Kota Dumai terus naik. Begitu juga angka kematian. Untuk menghentikan laju penambahan kasus positif Covid-19, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kini secara resmi mulai melarang diadakannya resepsi pernikahan.

"Ini bertujuan untuk mengerem penambahan kasus positif Covid-19. Sebab, Pemko Dumai tidak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19,’’ ujar Paisal.

Untuk pernikahan di kantor urusan agama (KUA), tetap diperbolehkan. Dengan catatan hanya mengundang sebanyak 10 orang dan mengedepankan protokol kesehatan mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kementan Perkuat Diversifikasi Pangan

Untuk kegiatan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tanpa resepsi, hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang tanpa prasmanan melainkan nasi kotak. ”Kami melarang resepsi pernikah an yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah,” kata Wali Kota lagi.

Dalam surat edaran sudah di atur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.

- Advertisement -

"Tapi, kalau namanya rekomendasi resepsi pernikahan, kami larang hingga batas waktu yang tak ditentukan. Kepada RT, kelurahan dan kecamatan, unsur Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta Puskesmas agar melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(rpg/azr)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Ketua Gugus Tugas  Kota Dumai H Paisal mengeluarkan surat edaran (SE) tentang peniadaan rekomendasi resepsi pernikah an. SE itu mengacu pada surat Mendagri tentang perubahan instruksi Mendagri tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).

Hal ini dikarenakan kasus positif Covid-19 di Kota Dumai terus naik. Begitu juga angka kematian. Untuk menghentikan laju penambahan kasus positif Covid-19, pihak Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kini secara resmi mulai melarang diadakannya resepsi pernikahan.

"Ini bertujuan untuk mengerem penambahan kasus positif Covid-19. Sebab, Pemko Dumai tidak ingin kecolongan lagi dengan membludaknya kasus konfirmasi Covid-19,’’ ujar Paisal.

Untuk pernikahan di kantor urusan agama (KUA), tetap diperbolehkan. Dengan catatan hanya mengundang sebanyak 10 orang dan mengedepankan protokol kesehatan mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.

Baca Juga:  MPR: Cara Terbaik Mendamaikan Masyarakat Papua adalah Rebut Hatinya

Untuk kegiatan prosesi akad nikah yang dilaksanakan di rumah tanpa resepsi, hanya boleh dihadiri sebanyak 30 orang tanpa prasmanan melainkan nasi kotak. ”Kami melarang resepsi pernikah an yang mengumpulkan orang banyak. Kalau akad nikah tak masalah,” kata Wali Kota lagi.

Dalam surat edaran sudah di atur bahwa akad nikah tetap bisa dilakukan dengan jumlah orang terbatas. Artinya, protokol kesehatan masih bisa diterapkan.

"Tapi, kalau namanya rekomendasi resepsi pernikahan, kami larang hingga batas waktu yang tak ditentukan. Kepada RT, kelurahan dan kecamatan, unsur Bhabinsa, Bhabinkamtibmas serta Puskesmas agar melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya.(rpg/azr)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari