Selasa, 17 September 2024

Nunung Berterimakasih Ditangkap Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komedia Tri Retno Prayudati alias Nunung dipastikan akan dijerat hukum usai ditangkap karena penyalahgunaan sabu. Kendati demikian, Nunung malah mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Nunung mengaku, ia merasa bersyukur dengan ditangkap oleh kepolisian. Pasalnya dengan seperti itu ia bisa berhenti dari kecanduan barang haram tersebut. ’’Saya berterimakasih, bahwasannya saya terselamatkan atas kejadian ini,’’ ujar Nunung sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019)

Menurutnya, bisa saja, jika tidak ditangkap, dirinya akan terus mengkonsumsi sabu. ’’Kalau tidak ada kejadian (ditangkap) ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu),’’ ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nunung juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga, fans, dan rekan kerjanya karena perilaku yang tidak dapat dicontoh itu. ’’Saya mohon maaf pada Allah, pada anak, dan cucu saya. Keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,’’ tutur Nunung.

- Advertisement -
Baca Juga:  KLHK Dorong Pembentukan Panel Etis Dunia pada Konferensi Perubahan Iklim

Selain itu, ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada suaminya. ’’Saya juga minta maaf kepada suami saya, karena tanggal 1 Juli kemarin dia ultah dan saya bilang mau kado apa, dia hanya minta kamu berhenti pakai (sabu),’’ ungkap Nunung.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip bekas sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Juga satu sendok plastik, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

- Advertisement -

Potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, serta empat buah handphone. Dalam penangkapan tersebut polisi mendaptkan narkoba sejenis sabu seberat 0,36 gram dari penggunaan sebelumnya sebanyak dua gram.

Baca Juga:  Satu Terduga Teroris Ditangkap di Kuapan, Lima di Hutan

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. ’’Pasalnya 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancaman penjaranya di atas lima tahun,’’ ungkap Argo di tempat yang sama.

Menurut Argo, saat dilakukan penangkapan, Nunung sempat menghilangkam barang bukti dengan menggunting sabu tersebut. Namun, karena kelihayan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan.

’’Dia sempat menggunting plastik yang isinya sabu berisi dua gram. Kita juga menemukan barbuk 0,36 gram ini adalah sisa dari penggunaan sebelumnya,’’ beber Argo.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komedia Tri Retno Prayudati alias Nunung dipastikan akan dijerat hukum usai ditangkap karena penyalahgunaan sabu. Kendati demikian, Nunung malah mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus narkoba yang menjerat dirinya.

Nunung mengaku, ia merasa bersyukur dengan ditangkap oleh kepolisian. Pasalnya dengan seperti itu ia bisa berhenti dari kecanduan barang haram tersebut. ’’Saya berterimakasih, bahwasannya saya terselamatkan atas kejadian ini,’’ ujar Nunung sambil menangis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7/2019)

Menurutnya, bisa saja, jika tidak ditangkap, dirinya akan terus mengkonsumsi sabu. ’’Kalau tidak ada kejadian (ditangkap) ini, sampai kapan saya bisa berhenti (mengkonsumsi sabu),’’ ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nunung juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga, fans, dan rekan kerjanya karena perilaku yang tidak dapat dicontoh itu. ’’Saya mohon maaf pada Allah, pada anak, dan cucu saya. Keluarga besar saya, rekan-rekan kerja dimana saya bekerja,’’ tutur Nunung.

Baca Juga:  Konsumsi dan Simpan 4 Paket Sabu, Kapolsek Dicopot

Selain itu, ia juga secara khusus menyampaikan permohonan maaf kepada suaminya. ’’Saya juga minta maaf kepada suami saya, karena tanggal 1 Juli kemarin dia ultah dan saya bilang mau kado apa, dia hanya minta kamu berhenti pakai (sabu),’’ ungkap Nunung.

Sebelumnya, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua plastik klip bekas sabu, tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu. Juga satu sendok plastik, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

Potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu, satu buah korek api gas, serta empat buah handphone. Dalam penangkapan tersebut polisi mendaptkan narkoba sejenis sabu seberat 0,36 gram dari penggunaan sebelumnya sebanyak dua gram.

Baca Juga:  Alat Berat Diturunkan di Titik Longsor Rantau Berangin KM 77

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, Nunung terancam hukuman lima tahun penjara. ’’Pasalnya 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. Ancaman penjaranya di atas lima tahun,’’ ungkap Argo di tempat yang sama.

Menurut Argo, saat dilakukan penangkapan, Nunung sempat menghilangkam barang bukti dengan menggunting sabu tersebut. Namun, karena kelihayan petugas, sebagian barang bukti berhasil diamankan.

’’Dia sempat menggunting plastik yang isinya sabu berisi dua gram. Kita juga menemukan barbuk 0,36 gram ini adalah sisa dari penggunaan sebelumnya,’’ beber Argo.(fir)

Sumber: Pojoksatu.id
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari