Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Speedboat Pembawa PMI Akan Dimusnahkan

(RIAUPOS.CO) – Mengantisipasi kembali terjadinya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dengan cara ilegal, Polres Dumai merencanakan untuk memusnahkan speadboatyang yang digunakan untuk membawa PMI dari Malaysia ke perairan Dumai.

‘‘Kami sedang koordinasikan agar speadboat ini bisa dimusnahkan saja," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira, Ahad (21/6) kemarin.

Ia mengatakan, jika tidak dimusnahkan, speadboat tersebut bisa saja nanti di gunakan lagi oleh pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal yang sama. "Jadi barang bukti speadboat ini, tidak dilelang. Kami minta untuk dimusnahkan saja. Karena kalau dilelang, bisa jadi pelaku atau jaringan pelaku yang ikut lelang," tuturnya.

Sejauh ini pihak sudah mengamankan dua jaringan penyeludupan PMI berbeda. Untuk jaringan pertama ada tiga orang yang diamankan bersama otak pelaku berinisial YS. Sementara untuk jaringan ke dua ada delapan tersangka yang berhasil diamankan dengan otak pelaku TSS merupakan narapidana Rumah Tahanan Dumai.

Baca Juga:  AMH 2021, Penghargaan Kominfo Untuk Humas Terbaik di Tanah Air

"Perbuatan pelaku memang sangat merugikan. Apalagi di tengah pendemi Covid-19 ini, mereka memanfaatkan PMI yang tidak bisa pulang dengan cara mengambil keuntungan, dan menyeludupkan PMI secara ilegal berpotensi menyebarkan Covid-19," jelasnya.

 Pihaknya sedang melanjutkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) untuk tersangka TSS. Karena pada 2017 pelaku pernah disidik TTPU atas kasus yang saat ini sedang dijalani pelaku yakni penyelundupan manusia," tutupnya.(hsb)

Laporan : HASANAL BOLKIAH Dumai

 

(RIAUPOS.CO) – Mengantisipasi kembali terjadinya penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk dengan cara ilegal, Polres Dumai merencanakan untuk memusnahkan speadboatyang yang digunakan untuk membawa PMI dari Malaysia ke perairan Dumai.

‘‘Kami sedang koordinasikan agar speadboat ini bisa dimusnahkan saja," ujar Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudistira, Ahad (21/6) kemarin.

- Advertisement -

Ia mengatakan, jika tidak dimusnahkan, speadboat tersebut bisa saja nanti di gunakan lagi oleh pelaku untuk melakukan kegiatan ilegal yang sama. "Jadi barang bukti speadboat ini, tidak dilelang. Kami minta untuk dimusnahkan saja. Karena kalau dilelang, bisa jadi pelaku atau jaringan pelaku yang ikut lelang," tuturnya.

Sejauh ini pihak sudah mengamankan dua jaringan penyeludupan PMI berbeda. Untuk jaringan pertama ada tiga orang yang diamankan bersama otak pelaku berinisial YS. Sementara untuk jaringan ke dua ada delapan tersangka yang berhasil diamankan dengan otak pelaku TSS merupakan narapidana Rumah Tahanan Dumai.

- Advertisement -
Baca Juga:  Unilak Sedang Lakukan Program Repostory

"Perbuatan pelaku memang sangat merugikan. Apalagi di tengah pendemi Covid-19 ini, mereka memanfaatkan PMI yang tidak bisa pulang dengan cara mengambil keuntungan, dan menyeludupkan PMI secara ilegal berpotensi menyebarkan Covid-19," jelasnya.

 Pihaknya sedang melanjutkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) untuk tersangka TSS. Karena pada 2017 pelaku pernah disidik TTPU atas kasus yang saat ini sedang dijalani pelaku yakni penyelundupan manusia," tutupnya.(hsb)

Laporan : HASANAL BOLKIAH Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari