Jumat, 20 Juni 2025

Akses WhatsApp Dibatasi, Warganet Ramai-ramai Pakai VPN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan membatasi aplikasi perpesanan WhatsApp oleh pemerintah disikapi oleh sebagian warganet dengan memgalihkan akses ke VPN (virtual private network).

Itu terlihat dari toko daring berbasis Android, Play Store, di mana jalur VPN sedang hangat digunakan sejak sore tadi. Aplikasi yang diunduh paling banyak ialah Turbo VPN, Hotspot Shield VPN dan beberapa aplikasi menggunakan jalur VPN yang paling dicari.

VPN sendiri merupakan teknologi komunikasi yang memungkinkan untuk dapat terkoneksi ke jaringan publik dan menggunakannya untuk dapat bergabung dengan jaringan lokal. Dengan cara tersebut maka akan didapatkan hak dan pengaturan yang sama seperti halnya berada di dalam LAN itu sendiri, walaupun sebenarnya menggunakan jaringan milik publik.

Baca Juga:  Pemkab MoU dengan BSrE BSSN

Artinya, pengguna WhatsApp yang sebelumnya terblokir, kini bisa kembali dengan lancar menggunakannya. Sebelumnya, Kemenkopolhukam melakukan langkah pembatasan media sosial. Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat menggelar konferensi pers di  Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

’’Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system,’’ kata Menkominfo, Rudiantara. (mg8)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan membatasi aplikasi perpesanan WhatsApp oleh pemerintah disikapi oleh sebagian warganet dengan memgalihkan akses ke VPN (virtual private network).

Itu terlihat dari toko daring berbasis Android, Play Store, di mana jalur VPN sedang hangat digunakan sejak sore tadi. Aplikasi yang diunduh paling banyak ialah Turbo VPN, Hotspot Shield VPN dan beberapa aplikasi menggunakan jalur VPN yang paling dicari.

VPN sendiri merupakan teknologi komunikasi yang memungkinkan untuk dapat terkoneksi ke jaringan publik dan menggunakannya untuk dapat bergabung dengan jaringan lokal. Dengan cara tersebut maka akan didapatkan hak dan pengaturan yang sama seperti halnya berada di dalam LAN itu sendiri, walaupun sebenarnya menggunakan jaringan milik publik.

Baca Juga:  Polda Kepri Jamin 6 WNI dari Singapura Bukan Suspect Corona

Artinya, pengguna WhatsApp yang sebelumnya terblokir, kini bisa kembali dengan lancar menggunakannya. Sebelumnya, Kemenkopolhukam melakukan langkah pembatasan media sosial. Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat menggelar konferensi pers di  Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

’’Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system,’’ kata Menkominfo, Rudiantara. (mg8)

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kebijakan membatasi aplikasi perpesanan WhatsApp oleh pemerintah disikapi oleh sebagian warganet dengan memgalihkan akses ke VPN (virtual private network).

Itu terlihat dari toko daring berbasis Android, Play Store, di mana jalur VPN sedang hangat digunakan sejak sore tadi. Aplikasi yang diunduh paling banyak ialah Turbo VPN, Hotspot Shield VPN dan beberapa aplikasi menggunakan jalur VPN yang paling dicari.

VPN sendiri merupakan teknologi komunikasi yang memungkinkan untuk dapat terkoneksi ke jaringan publik dan menggunakannya untuk dapat bergabung dengan jaringan lokal. Dengan cara tersebut maka akan didapatkan hak dan pengaturan yang sama seperti halnya berada di dalam LAN itu sendiri, walaupun sebenarnya menggunakan jaringan milik publik.

Baca Juga:  Cak Imin Diperiksa KPK 5 Jam

Artinya, pengguna WhatsApp yang sebelumnya terblokir, kini bisa kembali dengan lancar menggunakannya. Sebelumnya, Kemenkopolhukam melakukan langkah pembatasan media sosial. Hal tersebut disampaikan Menkominfo saat menggelar konferensi pers di  Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

’’Pembatasan ini bersifat sementara dan bertahap. Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system,’’ kata Menkominfo, Rudiantara. (mg8)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari