JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat calon Hakim Agung yang sedang menjalani fit and proper test ditolak oleh Komisi III DPR. Keputusan itu diambil oleh tujuh fraksi yang ada di parlemen. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan, sebanyak tujuh fraksi menolak keempat hakim agung tersebut.
Mereka adalah PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra. Hanya ada satu fraksi menerimanya. Kemudian dua fraksi menerima satu orang, dengan calon hakim agung bernama Sartono. “Karena sudah dimusyawarahkan, apabila tidak sependapat, maka bisa diambil dengan suara terbanyak. Dan hasilnya, suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya,†ujar Kahar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menjelaskan, alasan menolak kempat empat calon Hakim Agung itu karena keempatnya dianggap belum memenuhi syarat. Erma mencontohkan, salah satu calon Hakim Agung bicara tentang perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung.
Pelakunya hanya dihukum 10 tahun penjara, alasan salah satu calon Hakim Agung itu karena orang itu hanya ‘memakan’ anaknya. “Bahasa ‘memakan’ itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum,†ujar Erma.
Erma berharap Komisi Yudisial (KY) bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi. Sehingga bisa lolos dalam fit and proper test di Komisi III DPR. “Sehingga kita dengan yakin bisa memutuskan dan menyetujui calon Hakim Agung yang dikirim KY,†ungkapnya.
Empat calon Hakim Agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar tata usaha negara.(jpg)
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Empat calon Hakim Agung yang sedang menjalani fit and proper test ditolak oleh Komisi III DPR. Keputusan itu diambil oleh tujuh fraksi yang ada di parlemen. Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir mengatakan, sebanyak tujuh fraksi menolak keempat hakim agung tersebut.
Mereka adalah PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem dan Gerindra. Hanya ada satu fraksi menerimanya. Kemudian dua fraksi menerima satu orang, dengan calon hakim agung bernama Sartono. “Karena sudah dimusyawarahkan, apabila tidak sependapat, maka bisa diambil dengan suara terbanyak. Dan hasilnya, suara terbanyak tujuh fraksi menolak seluruhnya,†ujar Kahar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/5).
- Advertisement -
Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik menjelaskan, alasan menolak kempat empat calon Hakim Agung itu karena keempatnya dianggap belum memenuhi syarat. Erma mencontohkan, salah satu calon Hakim Agung bicara tentang perkara pidana pemerkosaan terhadap anak kandung.
Pelakunya hanya dihukum 10 tahun penjara, alasan salah satu calon Hakim Agung itu karena orang itu hanya ‘memakan’ anaknya. “Bahasa ‘memakan’ itu. Menurut kami itu sangat tidak pantas dan perkara pemerkosaan terhadap anak kandung itu bukan perkara makan minum,†ujar Erma.
- Advertisement -
Erma berharap Komisi Yudisial (KY) bisa mengirim calon hakim yang lebih baik lagi. Sehingga bisa lolos dalam fit and proper test di Komisi III DPR. “Sehingga kita dengan yakin bisa memutuskan dan menyetujui calon Hakim Agung yang dikirim KY,†ungkapnya.
Empat calon Hakim Agung yang mengikuti fit and proper test. Di antaranya Ridwan Mansyur dan Matheus Samiaji untuk kamar perdata, Cholidul Azhar untuk kamar agama dan Sartono untuk kamar tata usaha negara.(jpg)
Editor: Eko Faizin