ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga yang berkaitan dengan legislasi, DPRD Rokan Hilir (Rohil) menargetkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ada pada tahun ini agar dapat tuntas sebagai produk perda.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil Darwis Syam di Bagansiapi-api, belum lama ini.
"Tentunya sesuai dengan harapan agar setiap produk ranperda tersebut dapat dituntaskan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga akhirnya menjadi perda yang dapat diterapkan pelaksanaannya di daerah," kata Darwis.
Darwis menerangkan adapun sejumlah ranperda yang dimaksud antara lain diajukan dari BPKAD, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ini merupakan amanat dari permendagri.
Kemudian ada lima ranperda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di antaranya mengenai peningkatan status kepenghuluan menjadi desa, atau persiapan menjadi kepenghuluan defenitif.
Selain itu tambah Darwis, ada terkait dengan penyebutan nama dari desa menjadi kepenghuluan dan sebagainya. Hal itu harus diatur dalam perubahan peraturan desa nantinya.
Berikutnya kata Darwis dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) terkait Perubahan Perda tentang Tarif Tera Ulang.
Dari Dinas PUTR ada dua perda yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Tarif Air Bersih. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sendiri merupakan sesuatu yang menjadi penyesuaian, mengantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(adv)
ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) – Dalam menjalankan fungsi sebagai lembaga yang berkaitan dengan legislasi, DPRD Rokan Hilir (Rohil) menargetkan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ada pada tahun ini agar dapat tuntas sebagai produk perda.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil Darwis Syam di Bagansiapi-api, belum lama ini.
- Advertisement -
"Tentunya sesuai dengan harapan agar setiap produk ranperda tersebut dapat dituntaskan, sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga akhirnya menjadi perda yang dapat diterapkan pelaksanaannya di daerah," kata Darwis.
Darwis menerangkan adapun sejumlah ranperda yang dimaksud antara lain diajukan dari BPKAD, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ini merupakan amanat dari permendagri.
- Advertisement -
Kemudian ada lima ranperda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di antaranya mengenai peningkatan status kepenghuluan menjadi desa, atau persiapan menjadi kepenghuluan defenitif.
Selain itu tambah Darwis, ada terkait dengan penyebutan nama dari desa menjadi kepenghuluan dan sebagainya. Hal itu harus diatur dalam perubahan peraturan desa nantinya.
Berikutnya kata Darwis dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindagsar) terkait Perubahan Perda tentang Tarif Tera Ulang.
Dari Dinas PUTR ada dua perda yakni tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Tentang Tarif Air Bersih. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung sendiri merupakan sesuatu yang menjadi penyesuaian, mengantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).(adv)