Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Manajemen Pengelolaan Dana BOS Harus Transparan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sejumlah penyesuaian hingga relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu sekolah. Pada 2021 ini skema penggunaan dana BOS kembali disesuaikan.

Pada 2020, salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pembayaran gaji untuk guru honorer yang tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pembayaran honor maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal. Tahun ini anggaran BOS kembali ditekankan untuk memenuhi kebutuhan sekolah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji pun menyambut baik hal tersebut. Namun, pengawasan penggunaannya pun harus dilakukan dengan baik.

Baca Juga:  Ali Kalora Diduga Tertembak

"Ya memang harus fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah. Meski begitu, manajemen pengelolaannya dan juga pengawasannya harus dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif," terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (22/4).

Ia berharap kemudahan penggunaan dana BOS ini dapat terlaksana sesuai yang diharapkan. Dirinya juga mengingatkan agar perlu melakukan koordinasi bersama stakeholder untuk pengawasannya.

"Harapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Sedangkan pelaporannya harus dilakukan secara transparan," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan, dana BOS diharapkan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga:  IU Keluarkan Single Terbaru "Blueming" yang Serba Biru

"Dana BOS untuk operasional sekolah, prioritas yang tahu kepala sekolah masing-masing. Salah satunya (untuk pemenuhan operasional protokol kesehatan jelang PTM terbatas)," tegas dia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sejumlah penyesuaian hingga relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu sekolah. Pada 2021 ini skema penggunaan dana BOS kembali disesuaikan.

Pada 2020, salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah pembayaran gaji untuk guru honorer yang tidak dibatasi alokasi maksimal dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebelumnya, pembayaran honor maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta dalam kondisi normal. Tahun ini anggaran BOS kembali ditekankan untuk memenuhi kebutuhan sekolah mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

- Advertisement -

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji pun menyambut baik hal tersebut. Namun, pengawasan penggunaannya pun harus dilakukan dengan baik.

Baca Juga:  Tembus 2.236 Kasus, Singapura Cetak Rekor Covid-19

"Ya memang harus fleksibel sesuai dengan kebutuhan sekolah. Meski begitu, manajemen pengelolaannya dan juga pengawasannya harus dikelola secara transparan, akuntabel dan partisipatif," terang dia kepada JawaPos.com, Kamis (22/4).

- Advertisement -

Ia berharap kemudahan penggunaan dana BOS ini dapat terlaksana sesuai yang diharapkan. Dirinya juga mengingatkan agar perlu melakukan koordinasi bersama stakeholder untuk pengawasannya.

"Harapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang terkait. Sedangkan pelaporannya harus dilakukan secara transparan," imbuhnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri menuturkan, dana BOS diharapkan dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga:  Harga Minyak Goreng Curah Rp18 Ribu/Kg

"Dana BOS untuk operasional sekolah, prioritas yang tahu kepala sekolah masing-masing. Salah satunya (untuk pemenuhan operasional protokol kesehatan jelang PTM terbatas)," tegas dia.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari