BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, di aula Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi, Senin (21/12/2020).
Pemusnahan BB disaksikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Eru Alsepa SH Sik, Pihak BNK, perwakilan Camat Bangko, pengacara, serta tokoh masyrakat.
BB yang dimusnahkan sabu seberat 37,69 gram dengan tersangka Andi. Sebelumnya polisi mengamankan tersangka Milhan, di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Bangko.
Saat itu pelaku Milhan menyebutkan memperoleh narkoba dari tersangka Andi dan polisi melakukan pengembangan. Tersangka Andi diamankan di rumahnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bangko.
Didapati bungkusan kantong plastik bening yang ketika dibuka di dapati satu bungkus besar dan empat bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex dan juga ditemukan barang bukti lainnya selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
"Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, mengunakan detergen," kata Kapolsek Bangko. Selanjutnya cairan itu dibuang ke toilet yang ada di lingkungan Mapolsek tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Polsek Bangko melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, di aula Mapolsek Bangko di Bagansiapiapi, Senin (21/12/2020).
Pemusnahan BB disaksikan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Eru Alsepa SH Sik, Pihak BNK, perwakilan Camat Bangko, pengacara, serta tokoh masyrakat.
- Advertisement -
BB yang dimusnahkan sabu seberat 37,69 gram dengan tersangka Andi. Sebelumnya polisi mengamankan tersangka Milhan, di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Ujung Tanjung, Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Bangko.
Saat itu pelaku Milhan menyebutkan memperoleh narkoba dari tersangka Andi dan polisi melakukan pengembangan. Tersangka Andi diamankan di rumahnya di Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bangko.
- Advertisement -
Didapati bungkusan kantong plastik bening yang ketika dibuka di dapati satu bungkus besar dan empat bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex dan juga ditemukan barang bukti lainnya selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.
"Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, mengunakan detergen," kata Kapolsek Bangko. Selanjutnya cairan itu dibuang ke toilet yang ada di lingkungan Mapolsek tersebut.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman