WASHINGTON (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google atas tuduhan melakukan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Ini merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam puluhan tahun terakhir.
Wakil Jaksa AS Agung Jeffrey Rosen mengatakan, kasus yang diajukan kepada kejaksaan 11 negara bagian mengarah pada dominasi Google di ekosistem online.
"Google merupakan pintu gerbang ke internet, tapi dia melakukan monopoli melalui praktik pengecualian yang membahayakan persaingan," kata Rosen, dikutip dari AFP, Rabu (21/10/2020).
Disebutkan dalam materi gugatan, Google membayar miliaran dolar untuk memperkuat posisi monopolinya.
Gugatan yang diajukan di Washington DC itu juga menyatakan, tindakan Google telah membuat para pesaing tutup serta mengusulkan agar pengadilan mempertimbangkan berbagai upaya hukum.
Pengadilan diminta untuk melarang Google melakukan praktik anti-persaingan serta mempertimbangkan perubahan struktural pada perusahaan yang mungkin bisa mengarah pada pembubaran.
Sementara itu Google menyebut gugatan tersebut sangat cacat.
"Orang menggunakan Google karena mereka yang memilih, bukan terpaksa atau mereka tidak bisa mendapatkan alternatif," kata penasihat umum Google, Kent Walker.
Menurut dia, gugatan ini tidak akan membantu konsumen. Sebaliknya, secara artifisial akan mendukung mesin pencarian alternatif berkualitas rendah, menaikkan harga seluler, serta mempersulit orang mendapatkan layanan pencarian yang ingin mereka gunakan.
Gugatan ini diajukan setelah melalui penyelidikan berbulan-bulan yang dilakukan otoritas anti-persaingan usaha federal serta negara bagian.
Penegak hukum AS juga melakukan penyelidikan paralel ke perusahaan raksasa teknologi lain seperti Amazon, Facebook, dan Apple. Perusahaan-perusahaan itu dituduh mencekik persaingan dan memperburuk ketidaksetaraan ekonomi.
Laporan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS baru-baru ini menyarankan Google dan perusahaan lain harus bubar demi mempertahankan persaingan.
Sumber: AFP/News/USA Today
Editor: Hary B Koriun