Rabu, 18 September 2024

Anak Ngotot Gugat Ibu Kandungnya di Pengadilan

PROBOLINGGO (RIAUPOS.CO) — Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.

Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, sebenarnya sudah berupaya mendamaikan perseteruan antara Annete dan keluarganya.

Namun, upaya PN Probolinggo gagal. Perseteruan antara Annete dan keluarganya pun berlanjut ke persidangan.

Saat ini kedua belah pihak sedang menunggu surat panggilan persidangan dari PN Probolinggo.

- Advertisement -

Djando Gadhohoka selaku penasihat hukum Meliana mengatakan, kliennya tetap bersedia mengakui Annete sebagai anak.

Namun, warisan tidak akan diberikan kepada Annete. Sebab, Annete telah lama meninggalkan para tergugat.

- Advertisement -

“Kepergianya sudah lama, sekitar 15 tahun tanpa ada kabar sama sekali. Ketika ada informasi rumah dan tanahnya akan dijual, penggugat muncul dan mengajukan gugatan hak waris ke PN Probolinggo,” ujarnya, Selasa (20/8).

Baca Juga:  Sahril: Pendidikan Fokus Utama di APBD

Muh. Huna selaku kuasa hukum penggugat juga membenarkan mediasi yang dimediatori Hakim PN Probolinggo Sylvia Yudhiastika tidak berujung jalan keluar.

“Mediasi dinyatakan gagal. Lanjut ke pokok perkara. Kami tunggu panggilan sidang,” ujarnya.

Annete menggugat ibunya dan dua saudara kandungnya ke PN Probolinggo karena ada perubahan ahli waris dalam keluarga.

Annete tidak masuk daftar ahli waris. Dia juga menggugat Notaris Dwiana Juliastuti dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Huna mengatakan, gugatan dilayangkan setelah kliennya mengetahui ada peralihat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 984 meter persegi dari ayahnya, Eddy Lok, kepada Meliana.

Namun, dalam surat itu tidak tercantum nama klienya. Nama yang tercantum hanya ibu dan dua saudara Annete.

Baca Juga:  Blok Rokan Simbol Ketahanan Energi Nasional

Dalam resumenya, pengugat mengaku tidak keberatan taak kebagian harta warisan.

Namun, Annete tidak ingin tanah seluas 984 meter persegi beserta bangunannya dijual.

Dia menginginkan rumah itu tetap ditempati ibu dan saudaranya. Sebab, rumah itu menjadi kenangan.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

PROBOLINGGO (RIAUPOS.CO) — Annete Sugiharto tetap bersikukuh menggugat ibunya, Meliana Anggreini, dan dua saudara kandungnya gara-gara masalah harta warisan.

Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, sebenarnya sudah berupaya mendamaikan perseteruan antara Annete dan keluarganya.

Namun, upaya PN Probolinggo gagal. Perseteruan antara Annete dan keluarganya pun berlanjut ke persidangan.

Saat ini kedua belah pihak sedang menunggu surat panggilan persidangan dari PN Probolinggo.

Djando Gadhohoka selaku penasihat hukum Meliana mengatakan, kliennya tetap bersedia mengakui Annete sebagai anak.

Namun, warisan tidak akan diberikan kepada Annete. Sebab, Annete telah lama meninggalkan para tergugat.

“Kepergianya sudah lama, sekitar 15 tahun tanpa ada kabar sama sekali. Ketika ada informasi rumah dan tanahnya akan dijual, penggugat muncul dan mengajukan gugatan hak waris ke PN Probolinggo,” ujarnya, Selasa (20/8).

Baca Juga:  Pemda Kembali Diingatkan Waspada Lonjakan Covid-19 saat Libur Lebaran

Muh. Huna selaku kuasa hukum penggugat juga membenarkan mediasi yang dimediatori Hakim PN Probolinggo Sylvia Yudhiastika tidak berujung jalan keluar.

“Mediasi dinyatakan gagal. Lanjut ke pokok perkara. Kami tunggu panggilan sidang,” ujarnya.

Annete menggugat ibunya dan dua saudara kandungnya ke PN Probolinggo karena ada perubahan ahli waris dalam keluarga.

Annete tidak masuk daftar ahli waris. Dia juga menggugat Notaris Dwiana Juliastuti dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Probolinggo.

Sebelumnya, Huna mengatakan, gugatan dilayangkan setelah kliennya mengetahui ada peralihat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 984 meter persegi dari ayahnya, Eddy Lok, kepada Meliana.

Namun, dalam surat itu tidak tercantum nama klienya. Nama yang tercantum hanya ibu dan dua saudara Annete.

Baca Juga:  Sahril: Pendidikan Fokus Utama di APBD

Dalam resumenya, pengugat mengaku tidak keberatan taak kebagian harta warisan.

Namun, Annete tidak ingin tanah seluas 984 meter persegi beserta bangunannya dijual.

Dia menginginkan rumah itu tetap ditempati ibu dan saudaranya. Sebab, rumah itu menjadi kenangan.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari