BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) serentak tahap pertama di Rokan Hilir (Rohil) direncanakan akan digelar pada tahun ini. Seiring dengan itu pemerintah daerah (pemda) menyampaikan usulan perbaikan atau penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait.
Salah satunya, adanya warkah berupa pelibatan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dalam bentuk melampirkan surat rekomendasi dari LAM serta melampirkan fakta integritas bersedia melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat budaya Melayu di masing-masing kepenghuluan, bagi setiap calon datuk penghulu.
Tokoh muda Rohil Cutra Andika SH angkat bicara menyikapi hal tersebut. Kamis (21/7/2022) ia menegaskan setuju dan sepakat terhadap hal tersebut.
"Ya mengacu pada Undang-Undang (UU) Desa yang memperkenankan bagi kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi calon kepala desa yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) dalam rangka mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung"," kata Cutra.
Akan tetapi terangnya, agar klausul tersebut tidak menjadi bias dalam penerapannya, perlu diikat dengan penambahan pasal tentang syarat-syarat objektif bagi LAMR untuk mengeluarkan atau tidak mengeluarkan rekomendasi tersebut.
Di antaranya seperti bahwa calon penghulu wajib mengikuti pelatihan tentang adat dan budaya Melayu yang ditaja oleh LAMR dan dibuktikan dengan sertifikat, lalu sertifikat itu menjadi syarat untuk mendapatkan rekomendasi LAM.
Kemudian penelusuran terhadap rekam jejak calon penghulu yang melakukan perbuatan tercela (penjudi, penzina, pemabuk, pengonsumsi narkotika) atas pengaduan masyarakat kepada LAMR lalu LAMR menelusuri kebenaran pengaduan tersebut dengan bukti yang sahih.
"Perlunya pencantuman syarat objektif dalam perda, agar syarat tersebut tidak menjadi alat politik penguasa dan pihak terkait lainnya yang pada akhirnya menghambat dan merusak tatanan demokrasi, melanggar HAM dan berpotensi terjadinya diskriminasi ras, etnis, suku dan agama," katanya.
Jika Perda tidak mengatur syarat objektif, maka perda itu berpotensi untuk dibatalkan oleh MA melalui upaya hukum uji materil dengan berlandaskan pada teori keadilan dan HAM, atau dievaluasi oleh Kemendagri.
"Dalam hal penerapannya di lapangan terdapat sengkarut masalah yang dilakukan dengan cara-cara yang tak prosedural, maka pihak-pihak yang dirugikan dapat menggugat LAMR ke PN atas dasar perbuatan melawan hukum dan/atau melaporkan perbuatan maladministrasinya ke Ombudsman. Sedangkan terhadap panitia pemilihannya dapat digugat ke PTUN," katanya.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi