Senin, 23 Juni 2025

Sabu, Ekstasi, Ganja, Rokok hingga Miras Dimusnahkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Baca Juga:  57 Pegawai KPK Belum Putuskan Usulan Kapolri

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Saut Sebut Presiden hanya Jadi Penonton

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Baca Juga:  Sudah 98 Kali Operasi, PJT RSUD Arifin Achmad Menuju Mandiri

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

- Advertisement -

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

- Advertisement -
Baca Juga:  KIA Jadikan Picanto Mobil Listrik Ramah Kantong

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Baca Juga:  Setiap Program Harus Selaras dengan RPJMD

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Hibah Rp2 Triliun di Palembang Hoaks, Anak Bungsu Akidi Tio Ditangkap

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari