Jumat, 20 September 2024

Sabu, Ekstasi, Ganja, Rokok hingga Miras Dimusnahkan

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Baca Juga:  Mahathir Dirawat, Keluarga Pastikan Tak Kritis

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

- Advertisement -

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

- Advertisement -

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Bareskrim Terus Dalami Motif Dua Anggota Polri Aniaya Novel Baswedan

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah dinyatakan berkekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Dumai, Kejaksaan Negeri Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Umum maupun Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dumai Selama periode Agustus 2021 sampai dengan Juli 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti sitaan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dumai ini dilaksanakan Rabu (20/7) dihadiri unsur Forkopimda, BNK Dumai, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Dumai dan undangan lainnya.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika sebanyak 87 perkara berupa sabu-sabu seberat 422,475 gram, pil ekstasi seberat 53,985 gram dan 196 butir serta daun ganja kering seberat 20,14 gram.

Baca Juga:  Mahathir Dirawat, Keluarga Pastikan Tak Kritis

Untuk pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam parit/selokan. Daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Perlu kita sampaikan juga ini merupakan penyisihan dan sisa labfor dari beberapa perkara narkotika untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dzakiyul Fikri SH MH di sela-sela pemusnahan.

Diterangkannya, barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 79 perkara seperti, tindak pidana pemalsuan uang sebanyak Rp20 juta yang kita musnahkan dengan cara dibakar.

Lalu barang bukti hasil pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain-lain.

Baca Juga:  Minum Alkohol Bisa Dipenjara 2 Tahun

Sedangkan barang bukti tindak pidana khusus, berupa barang bukti tindak pidana kepabeanan sebanyak 2 perkara yaitu rokok sebanyak 1.482,9 slop yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

Minuman beralkohol 40 persen berbagai merk sebanyak 858 botol dimusnahkan dengan cara digiling atau dilindas menggunakan alat berat. Barang bukti pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Sedangkan barang bukti handphone, gunting dan alat sejenis lainnya  dimusnahkan dengan cara dirusak," pungkasnya.(mx12/rpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari