Rabu, 18 September 2024

Tetap Desak TGPF Independen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keputusan Presiden Joko Widodo memangkas masa kerja tim teknis kepolisian kasus Novel Baswedan dari enam bulan menjadi tiga bulan tidak disambut baik sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, kebijakan itu dinilai sama saja mengulur-ulur waktu penanganan kasus tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak jauh hari pihaknya menilai kepolisian tidak menunjukkan itikad yang baik dalam menangani kasus Novel. Sebab, sejak ditangani Polres, Polda, hingga Polri, tidak memperlihatkan progres yang signifikan. Dan ketidakberhasilan tim pakar gabungan bentukan Polri dalam mengungkap pelaku menambah daftar kegagalan tersebut.

“Jadi salah kalau presiden masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian dengan arah penyidikan yang ga jelas,” ujarnya kepada JPG, Sabtu (20/7).

Baca Juga:  Pernah Kesandung Narkoba, Ini Richard Muljadi, Pria yang Dikawal Polisi saat Jogging

Apalagi, lanjut dia, basis yang digunakan oleh tim teknis untuk melanjutkan proses penyelidikan adalah hasil kerja tim gabungan. Padahal, penelusuran tim gabungan tidak menunjukkan hasil yang baik. Bahkan, ada di antaranya yang justru tendensi mengkriminalisasi Novel. “Dengan menyebut Novel melakukan abuse of power dan lain-lain,” imbuhnya.

- Advertisement -

Oleh karenanya, Asfi tidak yakin, tim teknis bentukan Polri mampu mengungkap kasus yang terjadi sejak 11 April 2017 itu. “Perintah itu nggak ada gunanya dan nggak manfaat sama sekali,” kata dia.

Karena kepolisian gagal, Asfi mendesak Presiden Joko Widodo untuk dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Sebab sepanjang sejarahnya, tidak ada kasus penyerangan terhadap penyidik KPK maupun aktivis korupsi yang berhasil diungkap kepolisian.(idr/far/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keputusan Presiden Joko Widodo memangkas masa kerja tim teknis kepolisian kasus Novel Baswedan dari enam bulan menjadi tiga bulan tidak disambut baik sejumlah pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Pasalnya, kebijakan itu dinilai sama saja mengulur-ulur waktu penanganan kasus tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, sejak jauh hari pihaknya menilai kepolisian tidak menunjukkan itikad yang baik dalam menangani kasus Novel. Sebab, sejak ditangani Polres, Polda, hingga Polri, tidak memperlihatkan progres yang signifikan. Dan ketidakberhasilan tim pakar gabungan bentukan Polri dalam mengungkap pelaku menambah daftar kegagalan tersebut.

“Jadi salah kalau presiden masih memberikan kepercayaan kepada kepolisian dengan arah penyidikan yang ga jelas,” ujarnya kepada JPG, Sabtu (20/7).

Baca Juga:  Wah, Penyakit Trump Mungkin Lebih Serius

Apalagi, lanjut dia, basis yang digunakan oleh tim teknis untuk melanjutkan proses penyelidikan adalah hasil kerja tim gabungan. Padahal, penelusuran tim gabungan tidak menunjukkan hasil yang baik. Bahkan, ada di antaranya yang justru tendensi mengkriminalisasi Novel. “Dengan menyebut Novel melakukan abuse of power dan lain-lain,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Asfi tidak yakin, tim teknis bentukan Polri mampu mengungkap kasus yang terjadi sejak 11 April 2017 itu. “Perintah itu nggak ada gunanya dan nggak manfaat sama sekali,” kata dia.

Karena kepolisian gagal, Asfi mendesak Presiden Joko Widodo untuk dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Sebab sepanjang sejarahnya, tidak ada kasus penyerangan terhadap penyidik KPK maupun aktivis korupsi yang berhasil diungkap kepolisian.(idr/far/jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari