Minggu, 10 November 2024

Suami Direhabilitasi Karena Ganja, Begini Kata Widi B3

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Widi Mulia atau Widi B3 mengatakan bahwa sang suami, Dwi Sasono sangat terpukul dengan kasus narkoba yang menjeratnya. Aktor Dwi Sasono saat ini sudah sepekan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Widi Mulia, kondisi fisik pemain sitkom Tetangga Gitu Sih itu  dalam keadaan sehat.

- Advertisement -

Secara fisik sehat, tetapi secara mental sih i can tell kalau dia benar-benar down,” kata Widi Mulia dalam video di kanal YouTube Deddy Corbuzier, baru-baru ini.

Meski begitu, lanjut Widi, sang suami tidak ingin keluarganya ikut terpuruk karena kasus tersebut.

“Sudah commited kami sekeluarga. Kami bikin semuanya ini berjalan normal,” tutur personel grup vokal B3.

Baca Juga:  Dikunjungi Relawan Lumpang Aseri, Perupa Iwan Dona Mengaku Terhormat

“Bapak di sini (RSKO) sedang berusaha sembuh, kalian terus dengan rencana-rencananya,” lanjutnya.

Diketahui, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Widi Mulia atau Widi B3 mengatakan bahwa sang suami, Dwi Sasono sangat terpukul dengan kasus narkoba yang menjeratnya. Aktor Dwi Sasono saat ini sudah sepekan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Menurut Widi Mulia, kondisi fisik pemain sitkom Tetangga Gitu Sih itu  dalam keadaan sehat.

- Advertisement -

Secara fisik sehat, tetapi secara mental sih i can tell kalau dia benar-benar down,” kata Widi Mulia dalam video di kanal YouTube Deddy Corbuzier, baru-baru ini.

Meski begitu, lanjut Widi, sang suami tidak ingin keluarganya ikut terpuruk karena kasus tersebut.

“Sudah commited kami sekeluarga. Kami bikin semuanya ini berjalan normal,” tutur personel grup vokal B3.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sentra Vaksinasi di Singapura Mulai Tutup

“Bapak di sini (RSKO) sedang berusaha sembuh, kalian terus dengan rencana-rencananya,” lanjutnya.

Diketahui, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Sumber: Jpnn.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari