Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ahli Sarankan Pemohon Hadirkan Susilo Bambang Yudhoyono

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam keterangannya, salah satu ahli, Edward Omar Sharif Hiariej menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi menghadirkan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke dalam persidangan.

Hal ini menurutnya, penting dilakukan untuk membuktikan dalil ihwal ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN yang digulirkan pihak tim hukum Prabowo-Sandi.

’’Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi,’’ kata Edward di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat. Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:  Wujud Xbox Terbaru Muncul di Internet

’’Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono,’’ sambungnya.

Mengacu kepada pasal 339 KUHAP mengenai bukti, kata Edward, seharusnya SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat memengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.

’’Dari keterangan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk,’’ tegas ahli hukum pidana tersebut.

Bahkan, Edward sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam keterangannya, salah satu ahli, Edward Omar Sharif Hiariej menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi menghadirkan presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke dalam persidangan.

Hal ini menurutnya, penting dilakukan untuk membuktikan dalil ihwal ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN yang digulirkan pihak tim hukum Prabowo-Sandi.

- Advertisement -

’’Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keeenam SBY di MK sebagai saksi,’’ kata Edward di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat. Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga:  Buka Layanan Operasi Jantung, RS Awal Bros Sukses Lakukan Operasi Perdana

’’Bukan berita tentang tidak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono,’’ sambungnya.

- Advertisement -

Mengacu kepada pasal 339 KUHAP mengenai bukti, kata Edward, seharusnya SBY bisa dihadirkan untuk menggali keterangan terkait siapa dan bagaimana aparat memengaruhi hasil akhir Pilpres 2019.

’’Dari keterangan Presiden RI ke-enam Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam sidang ini barulah diperoleh petunjuk,’’ tegas ahli hukum pidana tersebut.

Bahkan, Edward sedikit menyentil tim hukum Prabowo-Sandi ihwal alat bukti yang diberikan ke MK berupa kumpulan berita. Seharusnya alat bukti itu tidak relevan dalam pengertian bukti petunjuk KUHAP.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari