Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Saksi yang Diajukan TKN Sedikit, Pertimbangkan Kelelahan Hakim

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Episode sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.

’’Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin persidangan. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum paslon 01 akan mengajukan dua saksi dan dua ahli.

Yaitu Candra Irawan dan Anas Tasikin, dan ahli Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. ’’Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya,’’ ucap Anwar.

Baca Juga:  Satpam Ungkap Fakta Tak Terbantahkan Rumah Ferdy Sambo, Ada Kejanggalan

Secara terpisah, hal senada juga diutarakan kuasa hukum paslon 01 yang lain, I Wayan Sudirta terkait efisiensi waktu sidang dan melihat psikologi hakim MK dalam persidangan. Menurut Sudirta, psikologi hakim yang lelah dapat dibaca oleh seorang pengacara yang berpengalaman.

’’Kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman nggak akan bawa saksi dan ahli yang bertele-tele. Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya. Ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu,’’ tutur Sudirta. Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan materi permohonan.(sta/rmol)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Episode sidang sengketa Pilpres 2019 kembali dihelat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) – Ma’ruf Amin, Jumat (21/6/2019) pukul 09.00 WIB.

’’Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin persidangan. Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum paslon 01 akan mengajukan dua saksi dan dua ahli.

- Advertisement -

Yaitu Candra Irawan dan Anas Tasikin, dan ahli Edward Omar Sharif Hiariej dan Heru Widodo. ’’Baik, silakan saksi dan ahli untuk diambil sumpahnya,’’ ucap Anwar.

Baca Juga:  Komnas HAM: Ada Pihak Lain Intai Habib Rizieq Selain Polisi

Secara terpisah, hal senada juga diutarakan kuasa hukum paslon 01 yang lain, I Wayan Sudirta terkait efisiensi waktu sidang dan melihat psikologi hakim MK dalam persidangan. Menurut Sudirta, psikologi hakim yang lelah dapat dibaca oleh seorang pengacara yang berpengalaman.

- Advertisement -

’’Kita harus memahami psikologi hakim sudah lelah. Kalau sudah lelah, bagi pengacara yang berpengalaman nggak akan bawa saksi dan ahli yang bertele-tele. Pasti ahlinya yang kuat. Saksi yang mengetahui persis kejadiannya. Ahli yang pengetahuannnya mumpuni terkenal reputasinya bagus gitu,’’ tutur Sudirta. Sebelumnya MK telah menggelar empat kali sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang perdana dimulai Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan materi permohonan.(sta/rmol)


Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari