Rabu, 18 September 2024

Utang Pemerintah Tembus Rp5.172,48 Triliun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah per April sebesar Rp5.172,48 triliun. Angka tersebut meningkat Rp601,11 triliun dibandingkan posisi April 2019 yang sebesar Rp4.528,45 triliun.

“Utang pemerintah yang mencapai Rp5.172,48 triliun terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 triliun dan pinjaman sebesar Rp834,04 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam video conference, Rabu (20/5).

Lebih rinci, Suahasil melaporkan, utang pemerintah bentuk SBN yang mencapai Rp4.338,44 triliun itu terdiri dari penerbitan SBN domestik sebesar Rp3.112,15 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp1.226,29 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp824,12 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp9,92 triliun. Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp333 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp448,45 triliun, serta dari commercial bank sebesar Rp42,68 triliun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pjs Ajak Sinergis Dukung Penerapan Prokes 

Ia menyebut, dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sebesar 31,78 persen. “Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3 persen dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB. Sementara itu, dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara.

- Advertisement -

Di samping itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik utang mencapai Rp223,83 triliun hingga akhir April 2020. Realisasi ini mencapai 22,2 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.006,4 triliun.

Baca Juga:  Nuri Wulandari Ditangani Dokter Tulang

Realisasi pembiayaan anggaran per April tahun tersebut naik sebesar 53,7 persen dibandingkan periode sama 2019 yang sebesar Rp145,6 triliun. Total penarikan utang yang mencapai Rp223,83 triliun ini terdiri dari realisasi surat berharga negara (SBN) Rp227,58 triliun dan pinjaman netto sebesar negatif Rp7,78 triliun.

"Peningkatan pembiayaan utang dikarenakan pelebaran defisit yang begitu besar pada 2020,” kata Suahasil.

Pemerintah sendiri sudah mengubah defisit anggaran ke 5,07 persen. Bahkan baru-baru ini berencana mengusulkan perubahan lagi menjadi 6,27 persen.

“Kita memastikan ketersediaan anggaran untuk belanja yang tahu pasti akan lebih besar untuk penanganan Covid. Jadi, ini adalah bagian dari kita berjaga-jaga,” jelasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah utang pemerintah per April sebesar Rp5.172,48 triliun. Angka tersebut meningkat Rp601,11 triliun dibandingkan posisi April 2019 yang sebesar Rp4.528,45 triliun.

“Utang pemerintah yang mencapai Rp5.172,48 triliun terdiri dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 4.338,44 triliun dan pinjaman sebesar Rp834,04 triliun,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam video conference, Rabu (20/5).

Lebih rinci, Suahasil melaporkan, utang pemerintah bentuk SBN yang mencapai Rp4.338,44 triliun itu terdiri dari penerbitan SBN domestik sebesar Rp3.112,15 triliun dan dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar Rp1.226,29 triliun.

Sementara untuk pinjaman terdiri dari pinjaman luar negeri Rp824,12 triliun dan pinjaman dalam negeri Rp9,92 triliun. Pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman bilateral sebesar Rp333 triliun, pinjaman multilateral sebesar Rp448,45 triliun, serta dari commercial bank sebesar Rp42,68 triliun.

Baca Juga:  100.000

Ia menyebut, dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai sebesar 31,78 persen. “Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3 persen dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60 persen terhadap PDB. Sementara itu, dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara.

Di samping itu, Kemenkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menarik utang mencapai Rp223,83 triliun hingga akhir April 2020. Realisasi ini mencapai 22,2 persen dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp1.006,4 triliun.

Baca Juga:  Golkar Kampar Buka Rumah Belajar Daring

Realisasi pembiayaan anggaran per April tahun tersebut naik sebesar 53,7 persen dibandingkan periode sama 2019 yang sebesar Rp145,6 triliun. Total penarikan utang yang mencapai Rp223,83 triliun ini terdiri dari realisasi surat berharga negara (SBN) Rp227,58 triliun dan pinjaman netto sebesar negatif Rp7,78 triliun.

"Peningkatan pembiayaan utang dikarenakan pelebaran defisit yang begitu besar pada 2020,” kata Suahasil.

Pemerintah sendiri sudah mengubah defisit anggaran ke 5,07 persen. Bahkan baru-baru ini berencana mengusulkan perubahan lagi menjadi 6,27 persen.

“Kita memastikan ketersediaan anggaran untuk belanja yang tahu pasti akan lebih besar untuk penanganan Covid. Jadi, ini adalah bagian dari kita berjaga-jaga,” jelasnya.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari