JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyanyi Rossa selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022) malam. Dia dimintai keterangannya seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu.
’’Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa, bahwa saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” kata Rossa, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Rossa mengaku bahwa dirinya menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima oleh manajemen labelnya, tampil dengan membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro tersebut. Terkait apakah ada dana yang dikembalikannya hari ini, Rossa menyebutkan belum ada pengembalian. Hanya saja dirinya siap untuk mengembalikan apabila diminta oleh penyidik.
Menurut dia, penyidik sempat menanyakan uang honor menyanyi yang diterima dalam mengisi acara di DNA Pro tersebut, untuk dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut.
’’Ditanyakan tadi (soal dana), in sya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” kata Rossa.
Pelantun lagu “Tegar” itu memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Dia tiba pukul 19.15 WIB, dan baru keluar dari pemeriksaan sekitar pukul 21.24 WIB.
Sejumlah publik figur turut diperiksa terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4), kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan.
Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp 921,7 juta dari Rp 1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.
Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora diperiksa Rabu (20/4), selain dimintai keterangan pasangan selebritas ini juga mengembalikan uang kepada penyidik senilai Rp1 miliar.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu. Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman