Jumat, 10 April 2026
- Advertisement -

Penyidiknya Diduga Minta Rp1,5, Begini Kata KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengecek kebenaran soal kabar adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya, kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Ghufron menyatakan jika kabar tersebut benar maka lembaganya akan memroses oknum penyidik KPK tersebut.

"Karena hal tersebut jika benar, jelas merupakan tindak pidana korupsi. Tentu kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.

Baca Juga:  Tingkatkan Indeks Literasi Masyarakat, Unilak Gandeng Perpusnas

Sementara itu, Dewas KPK telah menerima informasi tersebut secara lisan.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diketahui, KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Baca Juga:  Pemerintah Baru Bisa Penuhi 30 Persen Keperluan Vaksin

Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengecek kebenaran soal kabar adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya, kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Ghufron menyatakan jika kabar tersebut benar maka lembaganya akan memroses oknum penyidik KPK tersebut.

"Karena hal tersebut jika benar, jelas merupakan tindak pidana korupsi. Tentu kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pimpinan DPR dan Anggota Sumbang Biaya untuk Rapid Test Diri dan Keluarga

Sementara itu, Dewas KPK telah menerima informasi tersebut secara lisan.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

- Advertisement -

Diketahui, KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Baca Juga:  Video Viral Babi Ngepet Hoax

Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaganya akan mengecek kebenaran soal kabar adanya oknum penyidik KPK yang diduga meminta sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial.

"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut. Selanjutnya, kami akan periksa kebenaran kabar tersebut," kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Oknum penyidik tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang diduga menjerat Syahrial.

Ghufron menyatakan jika kabar tersebut benar maka lembaganya akan memroses oknum penyidik KPK tersebut.

"Karena hal tersebut jika benar, jelas merupakan tindak pidana korupsi. Tentu kami proses sesuai prosedur hukum," ucap dia.

Baca Juga:  Libur Idulfitri 2021 Bakal Dipangkas

Sementara itu, Dewas KPK telah menerima informasi tersebut secara lisan.

"Laporan resmi belum diterima tetapi informasi lisan sudah disampaikan," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Diketahui, KPK baru saja menginformasikan tengah mengusut kasus dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Dengan adanya proses penyidikan maka KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK saat ini.

Sebelumnya, tim KPK juga menggeledah rumah pribadi Syahrial di Jalan Sri Wijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (20/4).

Baca Juga:  Pulang dari Malaysia, Warga Sumbar Ditangkap Bawa Narkoba

Selanjutnya, tim KPK juga bergerak menuju Balai Kota di Kilometer 6 Jalan Sudirman daerah setempat untuk menggeledah ruang kerja Wali Kota Tanjungbalai.

Sumber: JPNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari