Senin, 7 April 2025
spot_img

Pemilik 17 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Relson Mulyadi Nababan sebagai anggota dilaksanakan secara zoom meting, Rabu (19/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 17 kilogram narkotika, sehingga sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai terhadap terdakwa.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan, menerima hukuman majelis hakim pengadilan negeri yang sudah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Lawan Masalah Rambut Rontok dengan 10 Jenis Sayuran

"Terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai," Roy.

Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kg narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang memberatkan terdakwa adalah jumlah barang bukti yang cukup besar dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sehingga kita perlu memberikan efek jera, baik kepada terdakwa dan masyarakat lainnya, sehingga kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasipidum.

Baca Juga:  Fadli Zon: Masa Karyawan PLN yang Jadi Korban, Tidak Fair

Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya dan mendapati sabu seberat 17 Kg.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Relson Mulyadi Nababan sebagai anggota dilaksanakan secara zoom meting, Rabu (19/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 17 kilogram narkotika, sehingga sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai terhadap terdakwa.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan, menerima hukuman majelis hakim pengadilan negeri yang sudah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Selenggarakan Uji Publik POS, Balai Bahasa Riau Ingin Tingkatkan Kualitas

"Terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai," Roy.

Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kg narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang memberatkan terdakwa adalah jumlah barang bukti yang cukup besar dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sehingga kita perlu memberikan efek jera, baik kepada terdakwa dan masyarakat lainnya, sehingga kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasipidum.

Baca Juga:  Fadli Zon: Masa Karyawan PLN yang Jadi Korban, Tidak Fair

Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya dan mendapati sabu seberat 17 Kg.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemilik 17 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Relson Mulyadi Nababan sebagai anggota dilaksanakan secara zoom meting, Rabu (19/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 17 kilogram narkotika, sehingga sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai terhadap terdakwa.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan, menerima hukuman majelis hakim pengadilan negeri yang sudah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Angka Kesembuhan di Dumai Rendah

"Terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai," Roy.

Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kg narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang memberatkan terdakwa adalah jumlah barang bukti yang cukup besar dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sehingga kita perlu memberikan efek jera, baik kepada terdakwa dan masyarakat lainnya, sehingga kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasipidum.

Baca Juga:  Selenggarakan Uji Publik POS, Balai Bahasa Riau Ingin Tingkatkan Kualitas

Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya dan mendapati sabu seberat 17 Kg.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani sejumlah rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ribut Paidi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab dan Taufik Abdul Halim Nainggolan serta Relson Mulyadi Nababan sebagai anggota dilaksanakan secara zoom meting, Rabu (19/1).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ribut Paidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan 17 kilogram narkotika, sehingga sepakat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai terhadap terdakwa.

Kasipidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles mengatakan, menerima hukuman majelis hakim pengadilan negeri yang sudah memutuskan bahwa terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Dukung Program Pemerintah, 3.300 Pegawai Bank BJB Divaksin Covid-19

"Terima kasih kepada majelis hakim karena putusan yang diberikan sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Dumai," Roy.

Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 17 kg narkotika jenis sabu tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Sesuai dakwaan primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yang memberatkan terdakwa adalah jumlah barang bukti yang cukup besar dan juga perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, sehingga kita perlu memberikan efek jera, baik kepada terdakwa dan masyarakat lainnya, sehingga kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Kasipidum.

Baca Juga:  Jangan Lengah dan Tetap Taat Prokes

Diketahui, terdakwa diamankan pihak kepolisian Polres Dumai, Jumat (25/11/2021) lalu saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Dumai Timur sekira pukul 08.00 WIB. Tidak menemukan barang haram dengan jumlah besar sebagaimana informasi yang didapat petugas, petugas menggiring terdakwa ke kediamannya dan mendapati sabu seberat 17 Kg.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari