Sabtu, 5 April 2025
spot_img

Bawaslu Rohil Beri Keterangan di MK

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Sebagai salah satu penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) kini bersiap untuk menghadapi adanya sengketa hasil pilkada yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui gugatan diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Suyatno-Jamiludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil sebagai termohon, di mana permohonan gugatan tersebut telah dimasukkan pasca tiga hari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten  pada 16 Desember 2020.

Permohonan hasil pemilihan yang diajukan ke MK dengan Nomor Perkara: 85/PHP.BUP-XIX/2021, Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan (APPP) Nomor: 87/PAN.MK/AP3/12/2020 pada tanggal 20 Desember 2020.

Selanjutnya permohonan hasil pemilihan Pilkada Rokan Hilir telah diregistrasi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 85/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga:  Optimis RSUD Bagan Sinembah Bisa Dibangun

Kenyataan itu membuat Rohil sebagai daerah yang terjadi sengketa hasil pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, bersama dengan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Riau yakni Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI melalui Komisioner Bawaslu Rohil Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah SAg MIP menegaskan, pihaknya sedang melakukan persiapan pembuatan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang sengketa hasil yang diajukan ke MK dan telah tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut.

"Jajaran Bawaslu Rohil bersiap menghadapi gugatan hasil pemilihan yang disampaikan pemohon ke MK, termasuk mempersiapkan data-data dan jawaban nantinya," kata Jaka Abdillah.

Kesiapan itu terangnya penting dilakukan agar pada saat menghadapi persidangan bisa memberikan keterangan dengan baik dan sesuai fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga:  Publik Nilai Momentum Terbaik Reshuffle

"Hari ini kelima pimpinan Bawaslu Rohil di Jakarta untuk koordinasi dengan ketua dan anggota serta tim asistensi Bawaslu RI untuk penyusunan keterangan tertulis yang akan disampaikan pada saat sidang di MK," terang mantan Ketua PWI Rohil ini.

Selanjutnya Jaka mengatakan, untuk jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilkada Rohil di MK dijadwalkan pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Sebagai salah satu penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) kini bersiap untuk menghadapi adanya sengketa hasil pilkada yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui gugatan diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Suyatno-Jamiludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil sebagai termohon, di mana permohonan gugatan tersebut telah dimasukkan pasca tiga hari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten  pada 16 Desember 2020.

Permohonan hasil pemilihan yang diajukan ke MK dengan Nomor Perkara: 85/PHP.BUP-XIX/2021, Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan (APPP) Nomor: 87/PAN.MK/AP3/12/2020 pada tanggal 20 Desember 2020.

Selanjutnya permohonan hasil pemilihan Pilkada Rokan Hilir telah diregistrasi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 85/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga:  KPK Cecar Pengacara PDIP

Kenyataan itu membuat Rohil sebagai daerah yang terjadi sengketa hasil pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, bersama dengan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Riau yakni Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI melalui Komisioner Bawaslu Rohil Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah SAg MIP menegaskan, pihaknya sedang melakukan persiapan pembuatan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang sengketa hasil yang diajukan ke MK dan telah tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut.

"Jajaran Bawaslu Rohil bersiap menghadapi gugatan hasil pemilihan yang disampaikan pemohon ke MK, termasuk mempersiapkan data-data dan jawaban nantinya," kata Jaka Abdillah.

Kesiapan itu terangnya penting dilakukan agar pada saat menghadapi persidangan bisa memberikan keterangan dengan baik dan sesuai fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga:  Mantra dan Umbai Lalat Putih Sri Majun

"Hari ini kelima pimpinan Bawaslu Rohil di Jakarta untuk koordinasi dengan ketua dan anggota serta tim asistensi Bawaslu RI untuk penyusunan keterangan tertulis yang akan disampaikan pada saat sidang di MK," terang mantan Ketua PWI Rohil ini.

Selanjutnya Jaka mengatakan, untuk jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilkada Rohil di MK dijadwalkan pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Bawaslu Rohil Beri Keterangan di MK

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Sebagai salah satu penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) kini bersiap untuk menghadapi adanya sengketa hasil pilkada yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui gugatan diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Suyatno-Jamiludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil sebagai termohon, di mana permohonan gugatan tersebut telah dimasukkan pasca tiga hari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten  pada 16 Desember 2020.

Permohonan hasil pemilihan yang diajukan ke MK dengan Nomor Perkara: 85/PHP.BUP-XIX/2021, Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan (APPP) Nomor: 87/PAN.MK/AP3/12/2020 pada tanggal 20 Desember 2020.

Selanjutnya permohonan hasil pemilihan Pilkada Rokan Hilir telah diregistrasi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 85/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga:  Mantra dan Umbai Lalat Putih Sri Majun

Kenyataan itu membuat Rohil sebagai daerah yang terjadi sengketa hasil pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, bersama dengan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Riau yakni Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI melalui Komisioner Bawaslu Rohil Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah SAg MIP menegaskan, pihaknya sedang melakukan persiapan pembuatan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang sengketa hasil yang diajukan ke MK dan telah tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut.

"Jajaran Bawaslu Rohil bersiap menghadapi gugatan hasil pemilihan yang disampaikan pemohon ke MK, termasuk mempersiapkan data-data dan jawaban nantinya," kata Jaka Abdillah.

Kesiapan itu terangnya penting dilakukan agar pada saat menghadapi persidangan bisa memberikan keterangan dengan baik dan sesuai fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga:  KPK Cecar Pengacara PDIP

"Hari ini kelima pimpinan Bawaslu Rohil di Jakarta untuk koordinasi dengan ketua dan anggota serta tim asistensi Bawaslu RI untuk penyusunan keterangan tertulis yang akan disampaikan pada saat sidang di MK," terang mantan Ketua PWI Rohil ini.

Selanjutnya Jaka mengatakan, untuk jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilkada Rohil di MK dijadwalkan pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) — Sebagai salah satu penyelenggara pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Lanjutan Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rokan Hilir (Rohil) kini bersiap untuk menghadapi adanya sengketa hasil pilkada yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui gugatan diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut dua, Suyatno-Jamiludin ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil sebagai termohon, di mana permohonan gugatan tersebut telah dimasukkan pasca tiga hari rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten  pada 16 Desember 2020.

Permohonan hasil pemilihan yang diajukan ke MK dengan Nomor Perkara: 85/PHP.BUP-XIX/2021, Akta Pengajuan Permohonan Perselisihan (APPP) Nomor: 87/PAN.MK/AP3/12/2020 pada tanggal 20 Desember 2020.

Selanjutnya permohonan hasil pemilihan Pilkada Rokan Hilir telah diregistrasi dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor: 85/PAN.MK/ARPK/01/2021 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) tanggal 18 Januari 2021.

Baca Juga:  Kondisi Haiti Tak Menentu Setelah Pembunuhan Presiden Jovenel Moise 

Kenyataan itu membuat Rohil sebagai daerah yang terjadi sengketa hasil pada Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020, bersama dengan sejumlah kabupaten lainnya di Provinsi Riau yakni Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Indragiri Hulu dan Kepulauan Meranti.

Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI melalui Komisioner Bawaslu Rohil Divisi Penyelesaian Sengketa Jaka Abdillah SAg MIP menegaskan, pihaknya sedang melakukan persiapan pembuatan keterangan tertulis untuk menghadapi sidang sengketa hasil yang diajukan ke MK dan telah tercatat dalam Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) tersebut.

"Jajaran Bawaslu Rohil bersiap menghadapi gugatan hasil pemilihan yang disampaikan pemohon ke MK, termasuk mempersiapkan data-data dan jawaban nantinya," kata Jaka Abdillah.

Kesiapan itu terangnya penting dilakukan agar pada saat menghadapi persidangan bisa memberikan keterangan dengan baik dan sesuai fakta-fakta di lapangan.

Baca Juga:  Mantra dan Umbai Lalat Putih Sri Majun

"Hari ini kelima pimpinan Bawaslu Rohil di Jakarta untuk koordinasi dengan ketua dan anggota serta tim asistensi Bawaslu RI untuk penyusunan keterangan tertulis yang akan disampaikan pada saat sidang di MK," terang mantan Ketua PWI Rohil ini.

Selanjutnya Jaka mengatakan, untuk jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan PHP Pilkada Rohil di MK dijadwalkan pada Jumat, tanggal 29 Januari 2021.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari