PPATK Telusuri Aliran Dana para Tersangka Kasus Jiwasraya

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membantu
penanganan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK
menelusuri aliran dana mencurigakan oleh para tersangka yang ditetapkan
oleh Kejaksaan Agung.

Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin
menuturkan, PPATK telah memeriksa aliran dana kelima tersangka dan
beberapa pihak lain, baik melalui korporasi maupun individu. “Tidak
hanya lima orang itu (tersangka). Kami melihatnya itu dari keseluruhan,
baik ke korporasi maupun individunya,” ujar Kiagus ditemui di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Saat ini, lanjutnya,
penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung juga masih berlangsung.
Kiagus mengatakan, PPATK tak bisa mengomentari soal proses itu.

- Advertisement -

“Karena ini sedang dikembangkan dan sudah ada tersangka. Saat ini masih pengembangan,” katanya.

Kiagus
menambahkan, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam
kasus ini. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

- Advertisement -

“Ya, itu kewenangan penyidik nanti, apakah akan bertambah atau tidak,” pungkasnya.

Sebagaimana
diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka kasus
dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima
tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Mereka
adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala
Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) turut membantu
penanganan skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). PPATK
menelusuri aliran dana mencurigakan oleh para tersangka yang ditetapkan
oleh Kejaksaan Agung.

Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin
menuturkan, PPATK telah memeriksa aliran dana kelima tersangka dan
beberapa pihak lain, baik melalui korporasi maupun individu. “Tidak
hanya lima orang itu (tersangka). Kami melihatnya itu dari keseluruhan,
baik ke korporasi maupun individunya,” ujar Kiagus ditemui di Hotel
Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Saat ini, lanjutnya,
penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Agung juga masih berlangsung.
Kiagus mengatakan, PPATK tak bisa mengomentari soal proses itu.

“Karena ini sedang dikembangkan dan sudah ada tersangka. Saat ini masih pengembangan,” katanya.

Kiagus
menambahkan, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam
kasus ini. Namun, itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Ya, itu kewenangan penyidik nanti, apakah akan bertambah atau tidak,” pungkasnya.

Sebagaimana
diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan lima orang tersangka kasus
dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya untuk 20 hari ke depan. Kelima
tersangka ini ditempatkan di rumah tahanan yang berbeda-beda.

Mereka
adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro,
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan
Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Kemudian mantan
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala
Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya