4 Kondisi Ini Wajib Izin Dokter Sebelum Anak Divaksin Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksinasi Covid-19 untuk anak sudah dimulai untuk mereka yang berusia 6-11 tahun. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Coronavac dari Sinovac. Tak semua anak bisa divaksinasi. Sejumlah kondisi pun mewajibkan anak untuk mengantongi rekomendasi dokter sebelum divaksinasi.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali

- Advertisement -

pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. Selain itu, anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi, untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.

“Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” katanya baru-baru ini secara virtual.

- Advertisement -

Kondisi anak seperti apa yang wajib mendapatkan izin dokter sebelum vaksinasi?

1. Anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

2. Penyakit Autoimun Terkontrol

Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

“Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata dr. Piprim.

3. Kanker dalam Fase Pemeliharaan

Rekomendasi IDAI juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Namun harus dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

4. Sembuh dari Covid-19

Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

“Perhatian khusus penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada

risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat,” katanya.

Catatan Sebelum Vaksinasi Anak

Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

“Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksinasi Covid-19 untuk anak sudah dimulai untuk mereka yang berusia 6-11 tahun. Vaksin yang digunakan adalah vaksin Coronavac dari Sinovac. Tak semua anak bisa divaksinasi. Sejumlah kondisi pun mewajibkan anak untuk mengantongi rekomendasi dokter sebelum divaksinasi.

Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia, dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K), mengatakan vaksin Coronavac diberikan secara intramuskular dengan dosis 3µg (0,5 ml) sebanyak dua kali

pemberian dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu 4 minggu. Selain itu, anak dengan penyakit komorbid seperti kondisi kronis yang stabil mempunyai risiko yang lebih tinggi, untuk mengalami komplikasi bila menderita infeksi Covid-19.

“Oleh karena itu anak-anak ini bisa diberikan imunisasi setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawatnya,” katanya baru-baru ini secara virtual.

Kondisi anak seperti apa yang wajib mendapatkan izin dokter sebelum vaksinasi?

1. Anak berkebutuhan khusus

Anak berkebutuhan khusus, anak dengan gangguan perkembangan dan perilaku, anak di panti asuhan/perlindungan perlu mendapat vaksinasi Covid-19 dan perlu pendekatan khusus untuk pelaksanaan pemberian vaksinasinya.

2. Penyakit Autoimun Terkontrol

Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, defisiensi imun primer, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

“Bila kondisi sudah baik, sembuh maka pemberian vaksinasi bisa diberikan setelah mendapat rekomendasi dari dokter yang merawat,” kata dr. Piprim.

3. Kanker dalam Fase Pemeliharaan

Rekomendasi IDAI juga memberi catatan bahwa imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Namun harus dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

4. Sembuh dari Covid-19

Anak yang telah sembuh dari Covid-19 termasuk yang mengalami Long Covid-19 perlu dilakukan vaksinasi Covid-19. Anak yang menderita Covid-19 derajat berat atau MIS-C (Multi System Inflammatory Syndrome in Children) maka pemberian vaksinasi Covid-19 ditunda 3 bulan, sedangkan bila menderita Covid-19 derajat ringan-sedang ditunda 1 bulan.

“Perhatian khusus penentuan pemberian dipertimbangkan bila manfaat lebih besar dari pada

risiko munculnya KIPI dan ditentukan atau direkomendasikan oleh dokter yang merawat,” katanya.

Catatan Sebelum Vaksinasi Anak

Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, jangan bepergian bila tidak penting. Setelah pemberian imunisasi anak perlu dipantau 15-30 menit terhadap kemungkinan munculnya reaksi alergi berat.

“Semua anggota IDAI diimbau untuk melakukan imunisasi kejar dan imunisasi rutin untuk mencegah kejadian luar biasa penyakit infeksi yang dapat dicegah dengan imunisasi selain membantu meningkatkan cakupan imunisasi Covid-19 pada anak,” katanya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya