Selasa, 8 April 2025
spot_img

Kenal di FB, ABG Diperkosa dan Digilir 8 Pemuda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak enam dari delapan pemerkosa ABG Lampung berinisial SL (17) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Dua pelaku lainnya masih buron.

“Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis (19/12).

Popon menceritakan kronologi kejadian. Kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook.

”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujar Popon.

Di rumah itu, SL dirudapksa. Setelah puas menikmati tubuh korban, RI menghubungi rekan-rekannya. Rekan-rekan RI pun berdatangan. Mereka bergantian, mengintimi SL selama dua malam.

Baca Juga:  Anggota Separatis Papua Menyerahkan Diri dan Ikrar Setia pada NKRI

SL disekap dan dijadikan pemuas birahi delapan pemuda sejak Jumat malam(13/12) hingga Minggu (15) dini hari.

”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya.

Selanjutnya, korban menghubungi kakaknya untuk dijemput. Ia menceritakan kejadian tragis yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.

Saat ini, lanjut Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya,” katanya.

Baca Juga:  10 Juta Dolar AS untuk Pejabat Kejagung dan MA

“Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tandas Popon.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak enam dari delapan pemerkosa ABG Lampung berinisial SL (17) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Dua pelaku lainnya masih buron.

“Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis (19/12).

Popon menceritakan kronologi kejadian. Kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook.

”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujar Popon.

Di rumah itu, SL dirudapksa. Setelah puas menikmati tubuh korban, RI menghubungi rekan-rekannya. Rekan-rekan RI pun berdatangan. Mereka bergantian, mengintimi SL selama dua malam.

Baca Juga:  Amerika Tuding Cina Berniat Raup Untung Besar dari Wabah Virus Corona

SL disekap dan dijadikan pemuas birahi delapan pemuda sejak Jumat malam(13/12) hingga Minggu (15) dini hari.

”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya.

Selanjutnya, korban menghubungi kakaknya untuk dijemput. Ia menceritakan kejadian tragis yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.

Saat ini, lanjut Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya,” katanya.

Baca Juga:  Peradi Upayakan Perdamaian

“Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tandas Popon.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Kenal di FB, ABG Diperkosa dan Digilir 8 Pemuda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak enam dari delapan pemerkosa ABG Lampung berinisial SL (17) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Dua pelaku lainnya masih buron.

“Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis (19/12).

Popon menceritakan kronologi kejadian. Kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook.

”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujar Popon.

Di rumah itu, SL dirudapksa. Setelah puas menikmati tubuh korban, RI menghubungi rekan-rekannya. Rekan-rekan RI pun berdatangan. Mereka bergantian, mengintimi SL selama dua malam.

Baca Juga:  Anggota Separatis Papua Menyerahkan Diri dan Ikrar Setia pada NKRI

SL disekap dan dijadikan pemuas birahi delapan pemuda sejak Jumat malam(13/12) hingga Minggu (15) dini hari.

”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya.

Selanjutnya, korban menghubungi kakaknya untuk dijemput. Ia menceritakan kejadian tragis yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.

Saat ini, lanjut Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya,” katanya.

Baca Juga:  Penggunaan Bahasa pada Surat Dinas Harus Benar dan Jelas

“Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tandas Popon.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak enam dari delapan pemerkosa ABG Lampung berinisial SL (17) akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (18/12). Mereka adalah RI (32), AS (29), RM (24), MA (26), HR (23) dan MT (28). Dua pelaku lainnya masih buron.

“Alhamdulillah. Dengan bantuan masyarakat, Satreskrim bekerja semaksimal mungkin dan akhirnya membuahkan hasil. Dari beberapa pelaku, berhasil diamankan enam orang,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Popon A.S. didampingi Kasatreskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis (19/12).

Popon menceritakan kronologi kejadian. Kasus tersebut bermula ketika SL berkenalan dengan RI melalui Facebook.

”Kemudian tersangka RI mengajak korban SL ke rumah AS,” ujar Popon.

Di rumah itu, SL dirudapksa. Setelah puas menikmati tubuh korban, RI menghubungi rekan-rekannya. Rekan-rekan RI pun berdatangan. Mereka bergantian, mengintimi SL selama dua malam.

Baca Juga:  Koruptor Bebas di Tengah Corona Murni Penyelesaian Pidana

SL disekap dan dijadikan pemuas birahi delapan pemuda sejak Jumat malam(13/12) hingga Minggu (15) dini hari.

”Kemudian korban diantar ke sebuah tempat di Pesawaran,” urainya.

Selanjutnya, korban menghubungi kakaknya untuk dijemput. Ia menceritakan kejadian tragis yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Pesawaran.

Saat ini, lanjut Popon, keenam tersangka masih dalam proses pemeriksaan. Mereka akan dijerat dengan pasal 81 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

”Untuk motif belum bisa kita ungkap. Sepertinya korban diumpankan untuk memuaskan nafsu rekan-rekannya,” katanya.

Baca Juga:  Tak Mengajak Novel Baswedan dalam Rekonstruksi, Ini Alasan Polisi

“Tuntutannya kita upayakan dikoordinasikan dengan kejaksaan untuk dimaksimalkan. Sebab sangat mengenaskan sekali kejadian ini,” tandas Popon.

 

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari