Kamis, 19 September 2024

UU KPK Baru Bikin Susah Penyelidikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK sangat merugikan kinerja KPK. Salah satunya membuat makin sulit dalam melakukan gelar perkara.Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

"Kalau ini berlaku, kemungkinan akan menghambat kerja-kerja KPK. Waktu Pak Yasin dengan saya Komisioner kan sama saja, kami semua prosedurnya melaksanakan," kata Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11).

Setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kata Laode untuk melakukan kegiatan tertutup harus melakukan gelar perkara. Bahkan, harus lebih dulu meminta izin dewan pengawas, sementara dewan pengawas belum juga dibentuk.

"Apa yang mau digelar? Ini baru mulai penyelidikan tertutup," sesal Laode.

- Advertisement -
Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Sumbarriau Sampaikan Layanan JKK dan Return to Work di Tengah Pandemi

Laode menyebut, atas dasar ini tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan dirinya mengajukan gugatan judicial review (JR) ke MK.

"Sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memperhitungkan," harap Laode.

- Advertisement -

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Adapun judicial review dilakukan untuk menggugat UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK ke MK. Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang.

Baca Juga:  GeNose Digunakan Secara Massal 5 Februari

"Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada Pak Erriyana, Pak Yasin dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung yang menganggap bahwa proses pembentukan UU ini memang bermasalah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).

Mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK sangat merugikan kinerja KPK. Salah satunya membuat makin sulit dalam melakukan gelar perkara.Pernyataan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif.

"Kalau ini berlaku, kemungkinan akan menghambat kerja-kerja KPK. Waktu Pak Yasin dengan saya Komisioner kan sama saja, kami semua prosedurnya melaksanakan," kata Laode di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (20/11).

Setelah berlakunya UU Nomor 19/2019 tentang KPK, kata Laode untuk melakukan kegiatan tertutup harus melakukan gelar perkara. Bahkan, harus lebih dulu meminta izin dewan pengawas, sementara dewan pengawas belum juga dibentuk.

"Apa yang mau digelar? Ini baru mulai penyelidikan tertutup," sesal Laode.

Baca Juga:  Panglima Sebut Teror Medan Bagian Ancaman di Era Revolusi Industri 4.0

Laode menyebut, atas dasar ini tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan dirinya mengajukan gugatan judicial review (JR) ke MK.

"Sebagai pribadi dan sebagai pegawai KPK kita berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa memperhitungkan," harap Laode.

Sebelumnya, Koalisi masyarakat sipil yang menamai diri sebagai Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, tiga diantaranya merupakan pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.

Adapun judicial review dilakukan untuk menggugat UU No 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30/2002 tentang KPK ke MK. Total pemohon yang akan menyampaikan uji formil kali ini ada 13 orang.

Baca Juga:  BPJAMSOSTEK Sumbarriau Sampaikan Layanan JKK dan Return to Work di Tengah Pandemi

"Tadi sudah disebutkan beberapa pimpinan KPK dia menggunakan hak sebagai warga negara dan juga ada mantan komisioner KPK juga ada Pak Erriyana, Pak Yasin dan banyak sekali tokoh-tokoh masyarakat yang juga bergabung yang menganggap bahwa proses pembentukan UU ini memang bermasalah," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/11).

Mereka yang menggugat UU KPK hasil revisi ke MK selain tiga pimpinan KPK diantaranya Erry Riyana Hardjapamekas, Moch Jasin, Omi Komaria Madjid, Betti S Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Ficar Hadjar, Abdillah Toha dan Ismid Hadad.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari