JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) berkisar Rp28 juta saat pertama masuk. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (18/11).
Gaji PNS DKI ini dibahas terkait topik rapat yang membahas rencana pemangkasan eselon dan reformasi birokrasi. Menurut dia antrean kenaikan eselon saat ini sudah sangat membludak.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, gaji CPNS maupun PNS DKI diatura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan Ke terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut disebutkan PNS golongan 3a lulusan IPDN sebesar Rp2,57 juta. Ditambah ada tunjangan kinerja dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi masing-masing wilayah.
"Jika di DKI Jakarta di berlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum, teknis, trampil," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Dengan skema tersebut, total pemerimaan PNS lulusan IPDN yang baru masuk yakni sebesar Rp19.949.000. Angka itu akan semakin tinggi apabila lulusan IPDN itu menjabat posisi struktural.
"Jika yang bersangkutan menjadi jabatan struktural maka kompenen tunjangannya bertambah diperkirakan dapat mencapai di kisaraan Rp28 juta. Pendapat Pak Menteri ada benarnya," jelas Chaidir.
Tingginya gaji yang diterima, dengan status baru masuk sebagai PNS, membuat lulusan IPDN banyak mengincar jabatan di DKI Jakarta. "Para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," tegas Chaidir.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menyebut gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta lulusan Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) berkisar Rp28 juta saat pertama masuk. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, pada Senin (18/11).
Gaji PNS DKI ini dibahas terkait topik rapat yang membahas rencana pemangkasan eselon dan reformasi birokrasi. Menurut dia antrean kenaikan eselon saat ini sudah sangat membludak.
- Advertisement -
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, gaji CPNS maupun PNS DKI diatura dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, tentang perubahan Ke terhadap PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Dalam aturan tersebut disebutkan PNS golongan 3a lulusan IPDN sebesar Rp2,57 juta. Ditambah ada tunjangan kinerja dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi masing-masing wilayah.
- Advertisement -
"Jika di DKI Jakarta di berlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000 dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum, teknis, trampil," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (19/11).
Dengan skema tersebut, total pemerimaan PNS lulusan IPDN yang baru masuk yakni sebesar Rp19.949.000. Angka itu akan semakin tinggi apabila lulusan IPDN itu menjabat posisi struktural.
"Jika yang bersangkutan menjadi jabatan struktural maka kompenen tunjangannya bertambah diperkirakan dapat mencapai di kisaraan Rp28 juta. Pendapat Pak Menteri ada benarnya," jelas Chaidir.
Tingginya gaji yang diterima, dengan status baru masuk sebagai PNS, membuat lulusan IPDN banyak mengincar jabatan di DKI Jakarta. "Para purna praja IPDN berbondong-bondong ingin tugas sebagai PNS DKI Jakarta," tegas Chaidir.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi