Minggu, 6 April 2025
spot_img

Pegawai KPK Nonaktif Pertimbangkan Polisikan Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.

"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:  Penerima Bansos Tidak Kunjung Lengkap

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Bahas Batam di Singapura

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.

"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:  PM Pakistan Anggap Presiden Prancis Sengaja Menyerang Agama

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Penerima Bansos Tidak Kunjung Lengkap

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pegawai KPK Nonaktif Pertimbangkan Polisikan Lili Pintauli

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.

"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:  Silakan Daftar, Vaksin Booster Sinopharm Mudah Didapatkan

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  BPKH Wilayah XIX Gelar Pembahasan Peta Trayek Batas Kawasan Hutan Rohil

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengatakan saat, ini pihaknya masih melakukan konsolidasi dengan rekan-rekannya guna membahas apakah akan melaporkan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar ke polisi atau tidak.

Sebelumnya, Sujanarko bersama dua penyidik KPK non aktif lainnya, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa kasus Lili ke jalur hukum. Namun, permintaan ini ditolak Dewas KPK.

"ICW telah melaporkan Lili, kami sedang konsolidasi dengan teman-teman apakah masih perlu lapor juga ke Mabes Polri," kata Sujanarko di Jakarta, Ahad (19/9/2021) sore.

Sujanarko mengatakan, balasan Dewas KPK atas surat yang ia dan rekan-rekannya layangkan memperkuat adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Lili. Sebab, poin kedua dalam surat balasan itu Lili diduga melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga:  Upaya Pemkab Rohil dan Unilak Tingkatkan Kualitas Pendidikan ASN

Menurut Sujanarko, keputusan Dewas tidak membawa kasus Lili ke polisi dengan alasan Conflict of Interest (COI) itu mengada-ada.

Sebab, Dewas KPK memiliki fungsi pengawasan dan sudah menjadi prinsip bagi lembaga pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan yang diproses ke aparat penegak hukum.

"Dewas tidak mau melaporkan di antara alasan bisa COI ini mengada-ada, Dewas mempunyai fungsi pengawasan," ujar Sujanarko.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan menolak permintaan Novel Baswedan untuk melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan telah terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang berperkara.

Dewas KPK beralasan tindakan melaporkan itu bukanlah wewenang mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  DKPP Nyatakan Komisioner KPU RI Bersalah

"Oleh karena perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapa pun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapa pun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," tutur Dewas sebagaimana dikutip dari surat balasannya.

Selain itu, Dewas KPK juga beralasan terdapat konflik kepentingan karena Dewas melalui Majelis Etik telah memeriksa dan memutus perbuatan Lili.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari