Jumat, 28 November 2025
spot_img

Polri: Presiden Tak Membolehkan Polisi Reaktif Sikapi Mural Satire

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabarekrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri tidak bersikap reaktif terkait mural satire bergambarkan mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mengedepankan penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekronik (ITE).

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.

Baca Juga:  Tetap Sehat Meski di Rumah

Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada kepala negara, menurut Agus, dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.

Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapilri, Jaksa Agung dan Menkoinfo.

"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.

Agus menambahkan, arahan untuk tidal reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

Baca Juga:  Dewas Periksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplen saja kalau masih dilakukan," kata Agus.

Mural mirip Jokowi dengan tulisan 404:Not Found di Batuceper, Tangerang sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Bahkan seorang pria di Palang Tuban berniat untuk menjual baju kaos bergambarnya mural mirip presiden Jokowi tersebut.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabarekrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri tidak bersikap reaktif terkait mural satire bergambarkan mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mengedepankan penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekronik (ITE).

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.

Baca Juga:  Masak Ketupat Lagi setelah Sepekan Hari Raya

Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada kepala negara, menurut Agus, dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

- Advertisement -

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.

Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapilri, Jaksa Agung dan Menkoinfo.

- Advertisement -

"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.

Agus menambahkan, arahan untuk tidal reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

Baca Juga:  Twitter Wadas_Melawan Ditangguhkan, Begini Kata Polisi

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplen saja kalau masih dilakukan," kata Agus.

Mural mirip Jokowi dengan tulisan 404:Not Found di Batuceper, Tangerang sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Bahkan seorang pria di Palang Tuban berniat untuk menjual baju kaos bergambarnya mural mirip presiden Jokowi tersebut.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabarekrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Polri tidak bersikap reaktif terkait mural satire bergambarkan mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan mengedepankan penerapan Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elekronik (ITE).

"Bapak Pesiden tidak berkenan bila Polri responsif terhadap hal-hal seperti itu, demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan jajaran Polri terutama dalam penerapan UU ITE," kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Menurut Agus, kritik terhadap pemerintahan dibolehkan, dan di negara demokrasi, penyampaian pendapat dijamin dalam undang-undang, namun jika kritik yang disampaikan berupa fitnah, dan berpotensi memecah belah persatuan akan ditindak tegas.

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa enggak ada persoalan, namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kami tangani," ujar Agus.

Baca Juga:  Berdayakan Masyarakat dengan Proker Positif

Terkait mural satire yang diduga ditujukan kepada kepala negara, menurut Agus, dapat diproses hukum bila yang melapor adalah orang yang dimaksudkan.

"Menyerang secara Individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor, khusus dalam hal ini pun Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," ungkapnya.

Dalam persoalan ini, kata Agus, Bareskrim mempedomani Surat Edaran Kapolri, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kapilri, Jaksa Agung dan Menkoinfo.

"Prinsipnya Bareskrim Polri pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri, kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," katanya.

Agus menambahkan, arahan untuk tidal reaktif dan responsif dalam menyikapi mural satire tersebut juga berlaku untuk semua jajaran Reskrim Polri di tingkat pusat dan wilayah.

Baca Juga:  Tetap Sehat Meski di Rumah

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dir Siber kepada jajaran selalu kami ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplen saja kalau masih dilakukan," kata Agus.

Mural mirip Jokowi dengan tulisan 404:Not Found di Batuceper, Tangerang sempat viral dan menghebohkan masyarakat.

Bahkan seorang pria di Palang Tuban berniat untuk menjual baju kaos bergambarnya mural mirip presiden Jokowi tersebut.

Sumber: JPNN/News/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari