MEDAN (RIAUPOS.CO) – Nama Rahmadsyah Sitompul mendadak jadi perhatian setelah dihadirkan oleh pihak 02 pada persidangan MK di Jakarta, Rabu (20/6/2019). Pasalnya, Rahmadsyah ternyata berstatus sebagai seorang terdakwa dan kini statusnya sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, membenarkan informasi tersebut. ’’Ya dia itu masih berstatus tahanan kota,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
Sumanggar mengakui keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Namun, izinnya untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK.
’’Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik,’’ ungkapnya.
Rahmad sendiri mengaku kalau dirinya sebagai status terdakwa, dia datang kemarin dengan kacamata hitam yang dipakainya di ruang sidang. Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang. ’’Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,†jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena ’’membongkar kecurangan Pemilu’’ di Batubara.
MEDAN (RIAUPOS.CO) – Nama Rahmadsyah Sitompul mendadak jadi perhatian setelah dihadirkan oleh pihak 02 pada persidangan MK di Jakarta, Rabu (20/6/2019). Pasalnya, Rahmadsyah ternyata berstatus sebagai seorang terdakwa dan kini statusnya sebagai tahanan kota Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Sumanggar Siagian, membenarkan informasi tersebut. ’’Ya dia itu masih berstatus tahanan kota,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (20/6/2019).
- Advertisement -
Sumanggar mengakui keberangkatan Rahmadsyah Sitompul ke Jakarta sudah mendapat izin dari jaksa. Namun, izinnya untuk berkunjung dan bukan untuk menjadi saksi pada Sidang MK.
’’Dia itu izinnya ada tapi untuk berkunjung. Bukan untuk menjadi saksi, kalau begini jelas melanggar aturan. Karena izin itu biasanya sifatnya spesifik,’’ ungkapnya.
- Advertisement -
Rahmad sendiri mengaku kalau dirinya sebagai status terdakwa, dia datang kemarin dengan kacamata hitam yang dipakainya di ruang sidang. Pengakuan tersebut disampaikannya saat dicecar pertanyaan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna dan tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut hakim Palguna bertanya kenapa nada suara Rahmadsyah begitu pelan, apakah dia merasa takut atau terancam hadir di ruang sidang. ’’Bukan yang mulia. Saya takut karena saat ini saya berstatus terdakwa. Saya kena UU ITE,†jawabnya.
Lalu dia mengatakan menjadi terdakwa karena ’’membongkar kecurangan Pemilu’’ di Batubara.