(RIAUPOS.CO) — DUGAAN kejanggalan daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 17,5 juta diungkapkan oleh saksi fakta Tim Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (19/6). Saksi fakta, Agus Muhammad Maksum mengatakan, adanya DPT yang tidak wajar ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun sudah sampai mana penanganan dan penyelesaiannya dia tidak mengetahui.
“Kami diskusikan hingga Maret tidak ada titik temu dan membuat laporan resmi DPT tidak wajar 17,5 juta, tanggal lahir sama, KK manipulatif,” ujar Maksum di Gedung MK, Jakata, Rabu (19/6).
Maksum mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan DPT tersebut. Misalnya ada di DPT, tapi tidak ada kartu keluarga (KK). Namun laporan itu bermasalah yang diberikan ke KPU ini belum ada update-nya. KPU menurutnya bersikukuh dengan DPT yang dimiliki.
“Kami menemukan DPT tidak ada KK-nya, KPU mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami lakukan pengecekan di lapangan. Mengecek di Dukcapil ternyata tidak benar,” katanya.
Di tempat yang sama, menanggapi adanya dugaan DPT tidak valid tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai adanya temuan itu masih belum kuat membuktikan adanya DPT bermasalah sebanyak 17,5 juta. Nantinya bukti DPT bermasalah ini akan dikonfrontir dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu di 2019 ini.
“Karena ini menyebutkan buktinya adalah nomor alat bukti P-155, saya mohon dihadirkan bukti P-155 untuk saya konfrontir dengan bukti yang disampaikan KPU. Karena saya cari di sini bukti P-155 yang menunjukkan 17,5 juta itu tidak ada,” jelas Enny.
Menurut Enny adanya bukti mengenai DPT 17,5 juta yang diduga invalid ini perlu diketahui. Karena bisa membuktikan adanya temuan mengenai dugaan pemilu 2019 ini yang disebut bermasalah
“Untuk data-data yang belum sesuai itu diberikan kesempatan kepada saudara pemohon,” tuturnya.
Sementara, Tim Hukum Prabowo-Sandi, Tengku Nasrullah mengatakan, pihaknya akan menghadirkan temuan bukti mengenai 17,5 juta DPT bermasalah ini. Namun dia meminta waktu tambahan kepada hakim untuk menghadirkan bukti itu.
“Mohon kami diberi waktu karena penanggung jawab Zulfadli, Dorel Amir sedang mengurus dokumen-dokumen verifikasi,” ujar Nasrullah.
Nasrullah juga memohon kepada majelis hakim MK supaya bisa disetujui mengganti dua saksi fakta. Alasannya karena ada dua nama yang mendadak mengundurkan diri. Salah satunya Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
“Karena adanya persoalaan dengan Haris Azhar, maka kami ganti dengan memasukan nama Betty sebagai saksi pengganti,” ujar Nasrullah.