JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara mantan Gubernur Riau Annas Maamun sudah lengkap dan akan segera diadili di Pekanbaru. "Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/4).
Kata Ali, saat ini berkas perkara beserta barang bukti Annas sudah diserahkan dari penyidik KPK ke jaksa penuntut KPK dan segera dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka AM (Annas Maamun, red) dari tim penyidik kepada tim Jaksa KPK pada 18/4/2022," jelasnya.
Annas Maamun terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.
Pada akhir bulan lalu, tim penyidik KPK melakukan upaya jemput paksa di kediamannya di Pekanbaru karena mantan Bupati Rokan Hilir itu dinilai tidak kooperatif.
Dikatakan Ali, saat ini penahanan terhadap Annas Maamun masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. "Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," jelasnya.
Pada perkara ini, politisi yang pernah mendapat pengampunan dari presiden dalam kasus pembebasan lahan di Kuansing itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. "Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di pengadilan tipikor pada PN Pekanbaru," katanya.
Diketahui, Annas Maamun untuk kali kedua menyandang status tersangka dari komisi antirasuah itu setelah dirinya terlibat kasus suap alih fungsi kawasan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Annas Maamun setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi dan data ditambah dengan fakta-fakta selama proses persidangan dalam perkara yang sama dan menemukan bukti formula yang cukup.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka menetapkan tersangka AM (Annas Maamun) Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Karyoto.
Karyoto menjelaskan, perkara yang menjerat Annas Maamun bermula saat dia masih menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019. Pada saat itu, dia mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA PPAS) tahun 2015. Rancangan itu dikirim kepada ketua DPRD yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Annas Maamun mengajukan beberapa usulan alokasi anggaran terkait pembangunan rumah layak huni. Proyek itu awalnya dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum, namun kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sekitar Rp200 juta," kata Karyoto pada saat konferensi pers waktu itu.
Karyoto mengaku penjemputan paksa terhadap Annas Maamun tidak ada hubungannya dengan upaya Annas melakukan upaya praperadilan dalam kasus ini. Meskipun surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 2015 lalu, itu murni karena KPK banyak menangani kasus lain dengan operasi tangkap tangan (OTT) sehingga penyidikan dan penelusuran aset-aset terkendala.
"Praperadilan sudah biasa saja karena memang itu hak yang dimiliki oleh tersangka terhadap penetapan dirinya karena semenjak adanya putusan MK bahwa penetapan tersangka menjadi wilayah peradilan. Hasilnya nanti kita lihat," terangnya.
Oleh KPK, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(yus)