(RIAUPOS.CO) – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro.
Rakor secara virtual bersama Gubernur Riau H Syamsuar itu, dikuti Bupati Inhil HM Wardan, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, pihak Kodim 0314, pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tembilahan dan yang terkait lainnya.
Bupati Inhil HM Wardan, menjelaskan ada beberapa poin yang menjadi instruksi Gubernur Riau, terkait PPKM Mikro. Pemberlakuannya sampai ketingkat desa/kelurahan, bahkan tingkat RT dan RW.
“Khususnya titik-titik yang berpotensi menularkan Covid-19,” kata Bupati Inhil HM Wardan, Senin (19/4).
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil telah menginstruksikan kepada seluruh camat, seluruh kepala desa dan lurah agar menetapkan Pemberlakuan PPKM Mikro di wilayah kerja mereka masing-masing.
“Jangka waktu pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan kondisi pandemi Covid-19 telah membaik dan telah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan kita,” sambung bupati.
Petugas di Posko PPKM Mikro, berkewenangan melarang kerumunan, membatasi aktivitas keluar masuk wilayah, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Artinya salah satu fokus utama petugas PPKM Mikro adalah membatasi segala bentuk aktivitas warga yang dapat berpotensi menyebabkan penularan,” sebut bupati.
Sebelumnya disampaikan Kapolres sebelumnya, saat ini sudah ada 15 posko PPKM berbasis mikro di 9 Kecamatan. Di sana petugas juga melakukan sosialisasi serta edukasi masyarakat tekait penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Poin pentingnya, masyarakat meski membiasakan diri menggunakan masker saat di luar rumah. Sering mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak fisik yang aman (physical distancing) membiasakan pola hidup bersih dan sehat.(adv)