Pemerintah Beri Izin Tinggal bagi WNA yang Terdampak Lockdown

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta Pembiaran Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Hal ini tidak lain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan,” kata Yasonna sebagaimana tertuang dalam Permenkumham, Jumat (20/3).

- Advertisement -

Menurutnya, dalam Pasal 2 Permenkumham menyatakan, penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan diberlakukan kepada warga negara asing (WNA) penerima bebas visa kunjungan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Daftar warga negara dari negara yang menjadi subjek visa kunjugan saat kedatangan itu didasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015. Kendati demikian, para WNA dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bilamana memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) permenkumham tersebut.

- Advertisement -

Persyaratan-persyaratan itu adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Kendati demikian, bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena terdampak kebijakan lockdown, maka dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

“Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis, terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus corona,” tukas Yasonna.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 18 Maret 2020.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA (RIAUPOS. CO) – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan, serta Pembiaran Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Hal ini tidak lain sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

“Untuk mencegah peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia perlu menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan,” kata Yasonna sebagaimana tertuang dalam Permenkumham, Jumat (20/3).

Menurutnya, dalam Pasal 2 Permenkumham menyatakan, penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan diberlakukan kepada warga negara asing (WNA) penerima bebas visa kunjungan, sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Daftar warga negara dari negara yang menjadi subjek visa kunjugan saat kedatangan itu didasarkan pada lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 2015. Kendati demikian, para WNA dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, bilamana memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) permenkumham tersebut.

Persyaratan-persyaratan itu adalah surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus corona, serta pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah RI.

Kendati demikian, bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia karena terdampak kebijakan lockdown, maka dapat diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk.

“Pemberian Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan secara mutatis mutandis, terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2020, tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus corona,” tukas Yasonna.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah satu hari terhitung sejak tanggal diundangkan pada 18 Maret 2020.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya