JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim meminta agar pemerintah melakukan pengetatan terhadap regulasi yang mengatur mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, dikatakan banyak guru PNS yang meminta dimutasi untuk kembali ke kota.
Perihal mutasi guru, kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Kemudian, juga tercantum di falam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
“Aturannya pemerintah yang membuat, kenapa guru yang disalahkan, mestinya aturannya yang diperketat terkait mekanisme mutasi tadi,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Rabu (20/1/2021).
ASN juga merupakan milik daerah, jadi kewenangan perizinan ada di sana. Para guru pun seharusnya memiliki minimal tahun pengajaran, seperti minimal 10 sampai 15 tahun, tidak bisa pindah dengan mudah.
Namun, pernyataan yang disampaikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN), menurut Satriwan seakan-akan para guru ini dimutasi dengan mudah. Oleh karenanya perlu adanya pengetatan terkait mutasi tersebut.
“Jadi ngga hari ini diangkat PNS jadi guru, besok langsung mutasi ke Jawa. Jadi ini aturan mereka (pemerintah) yang buat, tapi mereka sendiri yang melanggar lalu menyalahkan guru,” terang Satriwan.
Satriwan menambahkan bahwa menyalahkan guru yang meminta dimutasi bukan jawaban atas persoalan tersebut. Dia meminta agar ASN tidak dengan mudah meminta mutasi yang akhirnya merugikan kualitas pendidikan di daerah yang kekurangan gurunya.
“Pernyataan BKN sebut banyak guru PNS yang rugikan daerah karena minta mutasi ini pernyataan yang menyakiti hati guru,” tutup dia.
Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengkritisi para guru PNS yang meminta dimutasi.
“Lima tahun kemudian mereka minta balik semua dan ribuan jumlahnya, akibatnya apa, di tempat tadi gurunya enggak ada, di Jawa kelebihan guru,’’ terangnya siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (18/1/2021).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra