ROKANHULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi, Senin (18/11) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Rohul 2020 yang diproyeksi total sekitar Rp1.471.159.104.760 ke DPRD Kabupaten Rohul
Penyampaian nota keuangan RAPBD 2020 itu, diserahkan langsung oleh Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST yang disaksikan Wakil Ketua DPRD Hardi dan para anggota DPRD, Sekda H Abdul Haris SSos MSi, Sekwan Drs Budhia Kasino, Staf Ahli Bupati, asisten dan kepala organisasi perangkat daerah.
Bupati Rohul H Sukiman menyebutkan, diserahkannya Ranperda RAPBD 2020 karena Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020 yang sudah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD.
Di samping telah didapatkan kesepakatan yang dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS 2020, dengan dibuktikan penandatanganan bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD Rohul yang menjadi dasar Pemkab dalam penyusunan RAPBD 2020. Menurutnya, RAPBD 2020 yang sudah diserahkan pemerintah daerah ke DPRD, totalnya sebesar Rp1.471.159.104.760. Dengan rincian pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.438.623.273.165
Untuk kelompok pendapatan asli daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp144.595.922.225. Sedangkan kelompok dana perimbangan direncanakan sebesar Rp1.017.074.224.200, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak Rp296,33 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp720,73 Miliar Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp276.953.126.740. Untuk belanja daerah pada RAPBD 2020 direncanakan Rp1,47 triliun.
Belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp878, 19 miliar. Kemudian belanja langsung direncanakan sebesar Rp592, 96. Untuk penerimaan pembiayaan daerah di dalam RAPBD 2020 masih berdasarkan estimasi yaitu sebesar Rp32,53 miliar.
Disebutkan Sukiman, untuk sisi penerimaan terutama pada belanja, pemerintah daerah akan tetap konsisten dalam pengalokasian belanja wajib khususnya terhadap bidang pendidikan minimal sebesar 20 persen, kesehatan minimal 10 persen dari total belanja sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv)