JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal segera menyidangkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono menyatakan, tim humas KPK akan mengumumkan jadwal persidangan dugaan etik Firli Bahuri.
“Humas akan mengumumkan (jadwal sidang etik),” kata Harjono dikutip Riaupos.co dari Jawapos.com, Rabu (19/8/2020).
Senada dengan Harjono, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan, sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri akan digelar pekan depan. Namun, dia tidak menjelaskan sidang dugaan etik itu akan digelar terbuka untuk umum atau tidak.
“Humas akan rilis jadwal sidang etik yang akan dilakukan minggu depan,” jelas Haris.
Pernyataan Dewas KPK ini menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menagih janji Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. ICE mengingatkan agar Dewas KPK segera memutus dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.
“ICW beranggapan harusnya tidak ada lagi hambatan bagi Dewan Pengawas untuk segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran tersebut. Terlebih lagi tindakan Komjen Firli sudah terang benderang bertentangan dengan kode etik,” ucap peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Kurnia memandang, dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terkait penggunaan helikopter milik swasta bertentangan dengan nilai dasar integritas yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas. Terlebih, KPK di bawah kepemimpinan Komjen Firli Bahuri acap kali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
“Memang harus diakui bahwa dugaan pelanggaran kode etik bukan hal yang baru bagi Komjen Firli Bahuri. Sebelum menjadi Ketua KPK, ICW juga sempat melaporkan yang bersangkutan saat menjabat sebagai Deputi Penindakan karena melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di lembaga anti rasuah itu,” cetus Kurnia.
Awal mula tersorotnya gaya hidup mewah Firli Bahuri, saat koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan kepada Dewas KPK atas kejadian Firli yang menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja.
“MAKI telah menyampaikan melalui email kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020,” kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Menurut Boyamin, penggunaan helikopter itu diduga merupakan bentuk gaya hidup mewah. Karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan menggunakan mobil.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Boyamin pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli, termasuk saat Firli menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.
“Helikopter yang digunakan adalah jenis helimousin, karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air,” tukas Boyamin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra