JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti 338 narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi pada momentum hari kemerdekaan ke-74 Republik Indonesia. Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
“Ironi, satu sisi seluruh masyarakat sedang gegap gempita merayakan ulang tahun Indonesia, namun sayangnya Kemenkumham memberi keleluasaan kepada narapidana kasus korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/8).
Kurnia menjelaskan, pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya. Jika pada tindak pidana umum hanya mensyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, namun pada tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 34A.
“Bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” ucap Kurnia.
Kekhususan remisi pada narapidana tindak pidana korupsi, kata Kurnia, semata-mata dilaksanakan karena kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime. Ini mengartikan bahwa perlakuan pada pelaku korupsi tidak bisa disamaratakan seperti tindak pidana lainnya.
“Jangan sampai justru yang terlihat oleh publik adanya narapidana kasus korupsi yang diduga sempat mendapatkan fasilitas sel mewah malah diberikan pengurangan hukuman,” sesal Kurnia.
Kurnia memandang, tidak dibenarkan jika adanya pernyataan dari Kemenkumham yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Selain itu, hal yang perlu dikritisi adalah keterbukaan informasi pada Kemenkumham, karena hingga hari ini tidak ada data yang dipaparkan mengenai total narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi.
“Harusnya ini dijadikan evaluasi, karena bagaimanapun peran masyarakat sebagai kontrol kebijakan publik dapat berjalan. Jangan sampai ada kesan yang terlihat Kemenkumham seperti menutup-nutupi jumlah serta narapidana korupsi mana saja yang mendapatkan remisi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kosmanto mengatakan, dari 130.383 ada nama populer yang mendapatkan remisi. Itu di antaranya narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme.
Menurut Ade, dua orang narapidana korupsi tersebut adalah Muhammad Nazaruddin yang merupakan bekas politikus Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi wisma atlet Sea Games 2011. Selain itu, Gayus Tambunan yang tersangkut kasus korupsi pajak.
“Nazaruddin dan Gayus masing-masing dapat remisi enam bulan,” kata Ade kepada JawaPos.com, Sabtu (17/8).
Terpisah, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Utami mengatakan pemberian remisi ini dilakukan terhadap narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
“Seperti tidak pernah melakukan pelanggaran sejak Agustus (2018) sampai Agustus tahun ini (2019),” ujarnya.
Sementara untuk Gayus Tambunan yang mendapatkan remisi menurut Sri Puguh, karena terpidana kasus pajak itu menjadi justice collaborator. Sehingga memang memenuhi syarat diberikan remisi.
“Gayus Tambunan karena memang mendapat status justice collaborator,” tukasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir