JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa mayoritas daerah siap menjalankan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026. Termasuk kesiapan juklak dan juknis yang telah dikeluarkan.
Menteri Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pihaknya tetap menyiapkan saluran pengaduan melalui Unit Layanan Terpadu (ULT). Laporan dapat dikirimkan secara daring lewat media sosial Kemendikdasmen atau situs resminya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kendala atau dugaan kecurangan dalam proses penerimaan siswa.
Mu’ti menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah untuk memastikan kesiapan di lapangan, yang secara umum telah mencapai lebih dari 85 persen di tingkat kabupaten/kota, dan hampir 100 persen di tingkat provinsi.
Pada akhir April lalu, pemerintah juga menggelar konsolidasi nasional guna menjamin kelancaran implementasi sistem baru ini. Hampir seluruh daerah telah merilis juknis dan juklak masing-masing.
Tahun ini, sistem PPDB resmi digantikan oleh SPMB. Terdapat empat jalur penerimaan: domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi, dengan perubahan pada proporsi kuota masing-masing jalur.
Untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan minimal 40 persen (sebelumnya 50%), afirmasi naik dari 15 persen menjadi 20 persen, mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 25 persen dari sisa kuota.
Untuk SMA, jalur domisili turun menjadi minimal 30 persen, afirmasi naik menjadi 30 persen, mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi minimal 30 persen dari sisa kuota.