Jumat, 13 Maret 2026
- Advertisement -

Alasan Sakit, HA Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — HA, Kepala BPKAD Kuansing untuk kedua kalinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing.

Padahal, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menjadwalkan kalau Jumat (19/3/2021) ini untuk pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Ketidakhadiran HA memenuhi panggilan penyidik dikarenakan HA yang sedang sakit. "Pengacara sekaligus kuasa hukum HA, Pak Bangun Sinaga menyampaikan pada Kasi Pidsus. Kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Ketidakhadiran HA, kata Hadiman adalah yang kedua semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil HA kembali untuk dimintai keterangan, Jumat (26/3/2021) pekan depan. Ia meminta tersangka HA untuk kooperatif dalam kasus ini.

Menyinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka HA, Hadiman menegaskan kalau mereka siap menghadapinya. Dalam menetapkan tersangka terhadap HA, maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan alat bukti tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — HA, Kepala BPKAD Kuansing untuk kedua kalinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing.

Padahal, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menjadwalkan kalau Jumat (19/3/2021) ini untuk pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Ketidakhadiran HA memenuhi panggilan penyidik dikarenakan HA yang sedang sakit. "Pengacara sekaligus kuasa hukum HA, Pak Bangun Sinaga menyampaikan pada Kasi Pidsus. Kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Ketidakhadiran HA, kata Hadiman adalah yang kedua semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil HA kembali untuk dimintai keterangan, Jumat (26/3/2021) pekan depan. Ia meminta tersangka HA untuk kooperatif dalam kasus ini.

Menyinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka HA, Hadiman menegaskan kalau mereka siap menghadapinya. Dalam menetapkan tersangka terhadap HA, maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan alat bukti tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.

- Advertisement -

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — HA, Kepala BPKAD Kuansing untuk kedua kalinya tidak datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Kuansing.

Padahal, Kejaksaan Negeri Kuansing sudah menjadwalkan kalau Jumat (19/3/2021) ini untuk pemeriksaan HA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di BPKAD Kuansing.

Ketidakhadiran HA memenuhi panggilan penyidik dikarenakan HA yang sedang sakit. "Pengacara sekaligus kuasa hukum HA, Pak Bangun Sinaga menyampaikan pada Kasi Pidsus. Kalau kliennya tidak bisa hadir karena sakit," kata Kajari Kuansing Hadiman SH MH kepada Riaupos.co di Teluk Kuantan.

Ketidakhadiran HA, kata Hadiman adalah yang kedua semenjak ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memanggil HA kembali untuk dimintai keterangan, Jumat (26/3/2021) pekan depan. Ia meminta tersangka HA untuk kooperatif dalam kasus ini.

Menyinggung soal adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka HA, Hadiman menegaskan kalau mereka siap menghadapinya. Dalam menetapkan tersangka terhadap HA, maka penyidik sudah mengantongi dua alat bukti dan alat bukti tersebut sudah sah secara hukum karena sudah ada persetujuan penyitaan dari pengadilan.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan)
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari