Jumat, 23 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Saipul Jamil Ajukan PK Kasus Dugaan Suap

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terpidana Saiful Jamil hari ini, sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, KPK siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana Saipul Jamil.

“Tim JPU segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah Kemah Ukhuwah Regional

Ali menyebut, meskipun upaya hukum PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, namun pada masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

“Maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” tegas Ali.

Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim meyakini Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bahkan dia diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Baca Juga:  MUI Perlu Tokoh Ulama Dalam Meningkatkan Peran sebagai Mitra Pemerintah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terpidana Saiful Jamil hari ini, sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, KPK siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana Saipul Jamil.

“Tim JPU segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Baca Juga:  Gempa di Albania, 13 Orang Tewas

Ali menyebut, meskipun upaya hukum PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, namun pada masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

- Advertisement -

“Maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” tegas Ali.

Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

- Advertisement -

Majelis Hakim meyakini Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bahkan dia diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Baca Juga:  Hotel Cynthiara Alona Diminta Disegel
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pedangdut Saipul Jamil mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Terpidana Saiful Jamil hari ini, sidang PK perdana via online, dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, KPK siap menghadapi Permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana Saipul Jamil.

“Tim JPU segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.

Baca Juga:  Terganggu Pemberitaan soal Ekstremisme Islam, Macron Telpon Jurnalis NY Times

Ali menyebut, meskipun upaya hukum PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan Undang-Undang, namun pada masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK.

“Maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan,” tegas Ali.

Saipul Jamil dijatuhkan pidana selama tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 Juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Majelis Hakim meyakini Saipul Jamil terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara pencabulan anak di bawah umur. Bahkan dia diduga ikut menyuap mantan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi.

 

Sumber: JawaPos.com

Editor: Afiat Ananda

Baca Juga:  Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Calon Haji Mulai 9 Mei

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari