Selasa, 17 September 2024

Kasus Yan Prana, Jaksa Temukan Kerugian Negara

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid tuntas dilakukan.

Dari audit yang dilakukan, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapati negara dirugikan mencapai Rp2.895.349.844,37.

Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Yan Prana saat ini dalam penelaahan jaksa peneliti Kejati Riau. Ini pasca dilakukannya penyerahan tahap pertama berkas perkara dari penyidik.

Yan Prana yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu kini dalam penahanan jaksa. Dia adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

- Advertisement -

Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi Kamis (18/2) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negara dalam perkara ini."PKN sudah kita lakukan. Terdata negara dirugikan Rp2.895.349.844,37," ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Cara Putus Sebaran Hoaks di Platform WhatsApp

Lebih lanjut disampaikannya, hasil PKN ini akan jadi data yang melengkapi berkas yang sedang ditelaah oleh jaksa peneliti."Berkasnya masih ditelaah jaksa peneliti," kata dia.

Penelaahan berkas dilakukan terhadap syarat formil maupun

materil perkara yang diproses. Jika dari penelaahan jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan. Sementara, jika belum, maka, berkas akan dikembalikan pada penyidik atau P-19 disertai dengan petunjuk.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

 Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau saat itu Dr Mia Amiati SH MH.

Baca Juga:  Status Pilpeng 12 Kepenghuluan Belum Ditetapkan

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid tuntas dilakukan.

Dari audit yang dilakukan, penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapati negara dirugikan mencapai Rp2.895.349.844,37.

Berkas perkara dugaan korupsi yang melibatkan Yan Prana saat ini dalam penelaahan jaksa peneliti Kejati Riau. Ini pasca dilakukannya penyerahan tahap pertama berkas perkara dari penyidik.

Yan Prana yang juga merupakan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif itu kini dalam penahanan jaksa. Dia adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017.

Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi Kamis (18/2) menyampaikan, bahwa pihaknya sudah selesai menghitung kerugian negara dalam perkara ini."PKN sudah kita lakukan. Terdata negara dirugikan Rp2.895.349.844,37," ungkapnya.

Baca Juga:  Ashraf Sinclair, Suami Bunga Citra Lestari Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Lebih lanjut disampaikannya, hasil PKN ini akan jadi data yang melengkapi berkas yang sedang ditelaah oleh jaksa peneliti."Berkasnya masih ditelaah jaksa peneliti," kata dia.

Penelaahan berkas dilakukan terhadap syarat formil maupun

materil perkara yang diproses. Jika dari penelaahan jaksa peneliti menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penuntutan. Sementara, jika belum, maka, berkas akan dikembalikan pada penyidik atau P-19 disertai dengan petunjuk.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

 Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangani oleh Kepala Kejati Riau saat itu Dr Mia Amiati SH MH.

Baca Juga:  Cara Putus Sebaran Hoaks di Platform WhatsApp

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar. Modus operandi dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai PA adalah melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencairan yang sudah dipatok, sekitar 10 persen.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari