Kamis, 19 September 2024

Tersangka Penyelewengan Alat Rapid Test Diserahkan ke JPU

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dr Misri Hasanto MKes mendekam di tahanan karena diduga menyelewengkan ribuan alat rapid test Covid-19 untuk mencari keuntungan. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti nonaktif ini segera disidangkan usai diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan  Misri Hasanto sejak 17 September lalu usai dilakukan penetapan tersangka. Penyalahgunaan wewenang olehnya bermula pada 7 September 2020 lalu. Terhadap Misri, penyidik melakukan penyerahan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jPU, Selasa (16/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah tahap II," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (17/11).

Untuk melakukan penuntutan terhadap Misri, Kejati Riau menyiapkan lima JPU dari kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.  "JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," imbuhnya sambil mengatakan Misri saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  IJul Terisak saat Kapolsek Berikan Bantuan

Misri dijerat Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun kurungan penjara. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Misri berawal saat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

- Advertisement -

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti. Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi.

Sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana, ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT, sama sekali tidak pernah dilakukan rapid test. Diskes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stok untuk total pemanfaat 1.209 orang. Misri diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas.

- Advertisement -
Baca Juga:  CCEP Kolaborasi Tumbuhkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Selain itu, Kadiskes ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat kepada jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang. Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikan 641 orang. Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti.(ali)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Dr Misri Hasanto MKes mendekam di tahanan karena diduga menyelewengkan ribuan alat rapid test Covid-19 untuk mencari keuntungan. Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti nonaktif ini segera disidangkan usai diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan  Misri Hasanto sejak 17 September lalu usai dilakukan penetapan tersangka. Penyalahgunaan wewenang olehnya bermula pada 7 September 2020 lalu. Terhadap Misri, penyidik melakukan penyerahan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke jPU, Selasa (16/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. "Sudah tahap II," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu (17/11).

Untuk melakukan penuntutan terhadap Misri, Kejati Riau menyiapkan lima JPU dari kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.  "JPU sedang menyusun surat dakwaan, untuk kemudian dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan," imbuhnya sambil mengatakan Misri saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Baca Juga:  Dilematis PSBB Diberlakukan, tapi Pabrik Tetap Beroperasi

Misri dijerat Pasal 9, Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya 1 sampai 7 tahun kurungan penjara. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Misri berawal saat Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti. Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi.

Sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana, ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT, sama sekali tidak pernah dilakukan rapid test. Diskes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stok untuk total pemanfaat 1.209 orang. Misri diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas.

Baca Juga:  Kapolri Diberi Waktu 1 bulan, Tuntaskan Kasus Novel Baswedan

Selain itu, Kadiskes ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat kepada jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang. Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikan 641 orang. Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari