Rabu, 18 September 2024

Wamenag: Berangkatkan Umrah atau Dikembalikan Uangnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel (FT), yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jamaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).

Opsi pengembalian tabungan umrah dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah ke Tanah Suci.

Baca Juga:  Truk Terjungkal, Jembatan Besi di Jalan Bintang Nyaris Ambruk

"Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara," tambahnya.

- Advertisement -

Terkait keberatan jamaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jamaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.

"Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," ujarnya.

- Advertisement -

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Baca Juga:  Dua Korban Longsor Rohul Ditemukan Meninggal

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel (FT), yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jamaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

"Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).

Opsi pengembalian tabungan umrah dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah ke Tanah Suci.

Baca Juga:  Dua Korban Longsor Rohul Ditemukan Meninggal

"Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara," tambahnya.

Terkait keberatan jamaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jamaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.

"Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.

Baca Juga:  Seruduk Kolong Jembatan, Atap Bus Copot

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari