JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel (FT), yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jamaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).
Opsi pengembalian tabungan umrah dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah ke Tanah Suci.
"Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara," tambahnya.
Terkait keberatan jamaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jamaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
"Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menegaskan pihaknya mendukung upaya pengembalian aset PT First Travel (FT), yang menjadi barang bukti sitaan negara, kepada jamaah korban penipuan oleh terdakwa antara lain Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.
"Karena itu hak jamaah, ya harus dikembalikan. Sudah menjadi catatan Kemenag bahwa sebaiknya para korban ini harus diperhatikan, apakah pengembaliannya dengan cara memberangkatkan umrah atau dikembalikan uangnya, kami dari Kemenag sangat mendukung itu," kata Zainut usai rapat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Senin (18/11).
- Advertisement -
Opsi pengembalian tabungan umrah dan haji tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa uang jamaah wajib dikembalikan dan atau jamaah ke Tanah Suci.
"Ya karena memang gugatan kan gugatan pidana, sehingga aset yang berkaitan dengan hal itu memang disita oleh negara," tambahnya.
- Advertisement -
Terkait keberatan jamaah terhadap penyitaan aset PT First Travel, yang sebagian besar merupakan uang milik jamaah, Zainut mengatakan masih ada proses hukum di Kejaksaan Agung melalui proses banding.
"Saya kira itu nanti pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan," ujarnya.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 diantaranya merupakan aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp1,537 miliar.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi