Jumat, 5 Juli 2024

DPR Tak Ambil Pusing Rencana Uji Materi UU KPK

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Merespons hal itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku tidak ambil pusing. Pasalnya, mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga negara.

“Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (18/9).

- Advertisement -

Hasil revisi UU KPK disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan ini menuai polemik karena keputusan dianggap diambil saat sidang paripurna tidak kuorum.

Sejak pembahasan pun sudah menuai polemik dengan tudingan revisi untuk melemahkan KPK. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pengawas yang akan mengatur perizinan dalam penyadapan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Dikatakan Arsul, selama gugatan masyarakat ditempuh dengan konstitusional maka tidak masalah. DPR pun akan diberi ruang untuk menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Keluarga 3 ABK WNI di Kapal Cina Sepakat Proses Pelarungan di Laut

“Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya,” tutupnya.

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Merespons hal itu, anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengaku tidak ambil pusing. Pasalnya, mengajukan uji materi adalah hak konstitusional warga negara.

“Menghormati sepenuhnya elemen masyarakat sipil manapun yang ingin menguji UU Perubahan atas UU KPK ke MK,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (18/9).

Hasil revisi UU KPK disahkan DPR dalam sidang paripurna, Selasa (17/9). Pengesahan ini menuai polemik karena keputusan dianggap diambil saat sidang paripurna tidak kuorum.

Sejak pembahasan pun sudah menuai polemik dengan tudingan revisi untuk melemahkan KPK. Hal ini dikarenakan adanya Dewan Pengawas yang akan mengatur perizinan dalam penyadapan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Dikatakan Arsul, selama gugatan masyarakat ditempuh dengan konstitusional maka tidak masalah. DPR pun akan diberi ruang untuk menjelaskan alasan pengesahan revisi UU KPK.

Baca Juga:  Yuk, Camping!

“Nanti kan DPR juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan oleh MK. Ya nanti kita sampaikan semuanya sejelas-jelasnya,” tutupnya.

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari