Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Diangkat Jadi PPPK 2022 tanpa Tes, Inilah 4 Syarat Guru Honorer

JAKARA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi guru honorer. Mereka akan diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022. Guru honorer yang telah lulus passing grade akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Diketahui, jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang. Mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 hanya akan melakukan verifikasi validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

“Para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasi dibuka,” ucap Nadiem Makarim pada Mei lalu.

Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes. Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga:  Airlangga: Neraca Perdagangan Surplus 22 Bulan, Bisa Tarik Investor

 

Berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes:

 

1. Guru THK II

Tenaga honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005. Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.

 

2. Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 juga masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca Juga:  Mobil Naik Mobil

 

3. Lulusan PPG

Guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 juga masuk kategori prioritas 1 untuk menjadi PPPK 2022.

 

4. Guru Swasta

Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, dimasukkan dalam kategori prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Itulah kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes. Mereka hanya melakukan validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARA (RIAUPOS.CO) – Kabar gembira bagi guru honorer. Mereka akan diprioritaskan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian atau PPPK 2022. Guru honorer yang telah lulus passing grade akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes.

Diketahui, jumlah guru honorer yang lulus passing grade (PG) pada 2021 sebanyak 193.954 orang. Mereka itulah yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes lagi.

- Advertisement -

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang telah lulus PG pada 2021 hanya akan melakukan verifikasi validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

“Para guru honorer yang lulus PG baik tahap 1 dan 2 tidak perlu tes lagi. Mereka diangkat begitu formasi dibuka,” ucap Nadiem Makarim pada Mei lalu.

- Advertisement -

Pada seleksi PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes. Hal tersebut sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga:  Harga Ayam Hidup Anjlok, Peternak Desak Pemerintah Tegakkan Regulasi

 

Berikut kategori guru honorer yang bisa diangkat jadi PPPK 2022 tanpa tes:

 

1. Guru THK II

Tenaga honorer eks Kategori II (THK II) adalah guru honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005. Beberapa guru THK II telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.

Guru THK II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK Guru 2022.

 

2. Guru Non-ASN

Guru non-ASN yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 juga masuk dalam kelompok prioritas 1 untuk diangkat menjadi PPPK 2022.

Baca Juga:  Airlangga: Neraca Perdagangan Surplus 22 Bulan, Bisa Tarik Investor

 

3. Lulusan PPG

Guru honorer yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 juga masuk kategori prioritas 1 untuk menjadi PPPK 2022.

 

4. Guru Swasta

Guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi, dimasukkan dalam kategori prioritas 1 pada seleksi PPPK 2022.

Itulah kategori guru honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa tes. Mereka hanya melakukan validasi data pada seleksi tahap 3 atau seleksi PPPK 2022.

Sumber: Pojoksatu.id

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari