Rabu, 1 Mei 2024

Visa Umrah Kini Berlaku Tiga Bulan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Di dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.

Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.

Yamaha

Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ uajrnya, Rabu (17/4).

Baca Juga:  Toyota Luncurkan Agya Lewat Live Streaming

Dia mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Bebatuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sambut Tahun Baru, Seluruh Objek Wisata di Sumbar Tutup

Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji. Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.

Syam mengungkapkan, Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya adalah akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan.

- Advertisement -

Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam dan langsung start pelayanan umrah,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kalender Hijriah. Maka, 1 Muharam 1446 Hijriah itu jatuh pada 7 Juli 2024.(wan/c17/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai visa umrah. Di dalam aturan yang baru, masa berlaku visa umrah dipatok sepanjang 90 hari atau tiga bulan. Jauh lebih lama dibandingkan selama ini yang hanya berdurasi 30 hari masa tinggal.

Pemerintah Arab Saudi tidak hanya memperpanjang durasi masa aktif visa umrah. Ketentuan dimulainya penghitungan masa aktif visa umrah juga diubah. Sebelumnya, perhitungan dimulai ketika jemaah umrah masuk ke Arab Saudi. Sedangkan di aturan yang baru, durasi masa aktif visa dimulai sejak visa umrah diterbitkan.

Aturan baru mengenai visa umrah itu mendapat respons dari pelaku usaha travel di Indonesia. Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, visa umrah diterbitkan untuk umat Islam sedunia yang ingin melakukan ibadah umrah. ’’Aturan yang baru sekarang juga bisa digunakan untuk di luar ibadah umrah,’’ uajrnya, Rabu (17/4).

Baca Juga:  Kebakaran Musnahkan Satu Unit Rumah

Dia mengatakan, dengan berbekal visa umrah, seseorang bisa berkunjung ke beberapa wilayah lainnya. Seperti ke Kota Al Ula yang menjadi salah satu kawasan arkeologi paling penting di dunia. Di Al Ula ini, pengunjung bisa melihat Jabal Al Fil, sebuah lanskap di padang pasir yang memiliki formasi bebatuan menyerupai gajah raksasa. Bebatuan ini terbentuk secara alami. Selain itu, juga bisa berkunjung hingga ke Riyadh, ibu kota Arab Saudi.

Syam menambahkan, perpanjangan masa aktif visa umrah itu memiliki beberapa dampak positif bagi Saudi. Antara lain, jemaah umrah bisa lebih lama tinggal di Saudi. Sehingga mereka bisa lebih banyak mengeluarkan uang di sana. Selama ini jemaah umrah hanya berkutat di Jeddah, Makkah, dan Madinah saja.

Baca Juga:  Ketua MPR Apresiasi Jaksa Agung

Syam juga mengatakan, saat ini pengajuan visa umrah sudah ditutup karena mendekati musim haji. Seluruh jemaah umrah harus sudah keluar dari Saudi pada 29 Zulkaidah atau sekitar 9 hari sebelum wukuf di Arafah.

Syam mengungkapkan, Saudi menerapkan sanksi yang tegas kepada jemaah umrah yang melebihi masa tinggal tersebut. Di antaranya adalah akan di-blacklist atau dilarang masuk Saudi selama 10 tahun ke depan.

Selain itu, juga ada sanksi denda sekitar 50 ribu riyal atau sekitar Rp216 juta. Pelanggaran izin tinggal itu juga akan dipenjara sampai dengan ada kepastian kepulangan. ’’Visa umrah dibuka lagi pada 1 Muharam dan langsung start pelayanan umrah,’’ tuturnya.

Seperti diketahui, Saudi menerapkan kalender Hijriah. Maka, 1 Muharam 1446 Hijriah itu jatuh pada 7 Juli 2024.(wan/c17/oni/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari