Minggu, 10 November 2024

Pemerintah Harus Siapkan Anggaran bagi Korban TPKS

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus pemberian restitusi bagi korban. Namun, jika harta pelaku tidak cukup membayar ganti rugi, negara yang harus membayarnya. DPR pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan dana khusus tersebut.

Ketentuan restitusi terhadap korban TPKS diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 2 dan 3, pasal 33 ayat 1 dan 2, dan pasal 35 ayat 1 hingga 3. Ketentuannya mencakup kewajiban restitusi hingga mekanisme pemberian kepada korban TPKS. Pasal 35 ayat 1 mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi restitusi apabila harta kekayaan terpidana pelaku TPKS tidak mencukupi.

- Advertisement -

Anggota DPR Intan Fauzi mengatakan, ketika pembahasan, pihaknya selalu menekankan kehadiran negara dalam menangani kasus KS.

Baca Juga:  SPI Riau Bakal Hadirkan Lembaga Bantuan Hukum

"Negara harus hadir bagi korban kekerasan seksual," katanya. Maka, dicantumkan secara khusus aturan restitusi dan dana bantuan korban.

Jika harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, negara harus hadir.

- Advertisement -

"Negara yang harus membayarnya melalui dana bantuan korban," papar politikus PAN itu. 

Karena sudah diatur dalam UU, Intan pun meminta Kemenkeu menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan korban TPKS. Anggaran itu harus disiapkan setiap tahun supaya negara siap saat diminta membayar kompensasi.

Terkait kementerian/lembaga (K/L) mana yang akan memegang anggaran itu, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan) tersebut mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Bisa saja Kemenkeu menyerahkan anggaran itu melalui LPSK atau K/L lain.

Baca Juga:  Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Tak Berpotensi Tsunami

Anggota DPR Anggia Ermarini mengajak masyarakat memberikan perhatian dan dukungan kepada korban TPKS. Masyarakat juga bisa memberikan bantuan bagi korban, sebagaimana yang telah diatur dalam UU TPKS.

"Bantuan bagi korban bisa berasal dari masyarakat, filantropi, individu, dan perusahaan," tutur ketua umum PP Fatayat NU itu.

Menurut dia, Fatayat NU akan memberikan perhatian serius terhadap korban TPKS. Selama ini pihaknya aktif memberikan konseling dan pendampingan bagi korban. Nanti Fatayat NU bisa menggalang dana untuk bantuan korban.(lum/c7/bay)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus pemberian restitusi bagi korban. Namun, jika harta pelaku tidak cukup membayar ganti rugi, negara yang harus membayarnya. DPR pun meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyiapkan dana khusus tersebut.

Ketentuan restitusi terhadap korban TPKS diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 2 dan 3, pasal 33 ayat 1 dan 2, dan pasal 35 ayat 1 hingga 3. Ketentuannya mencakup kewajiban restitusi hingga mekanisme pemberian kepada korban TPKS. Pasal 35 ayat 1 mengatur kewajiban negara memberikan kompensasi restitusi apabila harta kekayaan terpidana pelaku TPKS tidak mencukupi.

- Advertisement -

Anggota DPR Intan Fauzi mengatakan, ketika pembahasan, pihaknya selalu menekankan kehadiran negara dalam menangani kasus KS.

Baca Juga:  Firli Jumat Depan Dilantik Jadi Ketua KPK

"Negara harus hadir bagi korban kekerasan seksual," katanya. Maka, dicantumkan secara khusus aturan restitusi dan dana bantuan korban.

- Advertisement -

Jika harta pelaku tidak mencukupi untuk membayar ganti rugi, negara harus hadir.

"Negara yang harus membayarnya melalui dana bantuan korban," papar politikus PAN itu. 

Karena sudah diatur dalam UU, Intan pun meminta Kemenkeu menyiapkan anggaran khusus untuk bantuan korban TPKS. Anggaran itu harus disiapkan setiap tahun supaya negara siap saat diminta membayar kompensasi.

Terkait kementerian/lembaga (K/L) mana yang akan memegang anggaran itu, Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (Puan) tersebut mengatakan akan diatur dalam peraturan pemerintah. Bisa saja Kemenkeu menyerahkan anggaran itu melalui LPSK atau K/L lain.

Baca Juga:  Wali Kota Dumai Panen Raya Padi di Tanjung Penyebal

Anggota DPR Anggia Ermarini mengajak masyarakat memberikan perhatian dan dukungan kepada korban TPKS. Masyarakat juga bisa memberikan bantuan bagi korban, sebagaimana yang telah diatur dalam UU TPKS.

"Bantuan bagi korban bisa berasal dari masyarakat, filantropi, individu, dan perusahaan," tutur ketua umum PP Fatayat NU itu.

Menurut dia, Fatayat NU akan memberikan perhatian serius terhadap korban TPKS. Selama ini pihaknya aktif memberikan konseling dan pendampingan bagi korban. Nanti Fatayat NU bisa menggalang dana untuk bantuan korban.(lum/c7/bay)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari